Berita Nasional
Kiai Pekalongan Bantah Cabuli Puluhan Santri Hingga Hamil
Kiai Pekalongan yang menjadi tersangka pencabulan puluhan santri hingga hamil membantah seluruh tuduhan Polisi.
WARTAKOTALIVE.COM - Kiai Pekalongan yang menjadi tersangka pencabulan puluhan santri hingga hamil membantah seluruh tuduhan Polisi.
Kiai Pekalongan yang juga pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati membantah seluruh pertanyaan Polisi dalam pemeriksaan dugaan pencabulan.
Bantahan tersebut disampaikan Abdul Khalim Fadlun (AKF) melalui kuasa hukumnya Arif NS seperti dimuat TribunJateng Jumat (29/5/2026).
Usai ditangkap Rabu (27/5/2026), Arif menjelaskan kliennya langsung menjalankan pemeriksaan di Polres Pekalongan.
Dalam pemeriksaan itu, ulama yang kerap dipanggil Gus Lim itu mendapatkan 52 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan seputar dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Gus Lim terhadap puluhan santri sejak tahun 2008.
Bahkan kabarnya ada santri yang pulang dalam keadaan hamil usai dicabuli oleh Gus Lim.
"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Arif.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.
“Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu," ungkapnya.
Pemeriksaan berlangsung dari Rabu siang hingga Kamis dini hari.
Kuasa hukum juga mengaku terkejut, dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.
Pihaknya menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu.
"Kami melihat, ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," tambahnya.
Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.
Baca juga: Sosok Gus Lim, Ulama Pekalongan yang Diduga Lecehkan Puluhan Santri