Mahfud MD Berapi-api Kritik Korting Vonis Harvey Moeis, Hanya Ganti Rugi 0,007 Persen
Mantan Ketua MK Mahfud MD terheran-heran dengan vonis hakim yang memberikan korting untuk hukuman terpidana korupsi timah Harvey Moeis
"Berdasarkan uraian yang kami umumkan, kamu JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara kasus pidana korupsi memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa dalam persidangan, pada 9 Desember 2024.
Jaksa menyebut tuntutan 12 Tahun Penjara, karena Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan di rutan," ucap Jaksa.
Ketiga, Harvey diminta membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka hukuman penjaranya ditambah satu tahun.
"Keempat, Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, buka tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk membayarkan biaya pengganti. Jika harta benda terdakwa masih kurang membayar biaya pengganti, maka ditambah pidana penjara 1 tahun," ujar Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.