Demonstrasi

Aksi Unjuk Rasa BEM SI Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda Ricuh, Satu Polisi Terluka

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, jika para massa aksi unjuk rasa harus mematuhi aturan batas waktu demonstrasi.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) malam. 

Kemudian saat momen pembakaran ban, massa aksi dengan pihak kepolisian sempat memanas. 

Sebab, pihak kepolisian telah mengimbau agar peserta aksi membubarkan diri secara tertib, namun hal itu tak ditanggapi baik oleh para massa aksi unjuk rasa. 

Lantas terlihat polisi menyiagakan mobil Water Cannon untuk membubarkan peserta aksi. 

Nampak ketika mobil Water Cannon itu maju, terjadi aksi lemparan botol hingga kayu dari Mahasiswa ke pihak polisi. 

Selanjutnya, hingga pukul 19.15 WIB pihak kepolisian terpaksa meminta massa aksi unjuk rasa untuk bubar secara tertib.

"Kami sudah memberikan toleransi waktu dan peringatan, agar kalian membubarkan diri secara tertib," kata polisi menggunakan mobil pengeras suara. 

Akhirnya pihak kepolisian terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa dengan menyemprotkan water Cannon. 

Tetapi, saat disemprotkan water Cannon pun para massa aksi unjuk rasa ini tetap bertahan, walau terpaksa perlahan mundur. 

Perdebatan hingga adu mulut antar polisi dan Mahasiswa pun tak terhindarkan. 

Kemudian pihak kepolisian pun terpaksa menyemprotkan water Cannon hingga para massa aksi mundur secara perlahan pada pukul 19.30 WIB malam. 

Hanif Dhakiri: Jangan Jadikan Isu ini Alat Menyerang Presiden Prabowo

Sebelumnya, Hanif Dhakiri yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP itu sendiri telah disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.

Tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap agar rakyat tak kaget. 

Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: PDIP Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Fauzi Amro: Mereka Mengkhianati Kesepakatan

Baca juga: PDIP dulu Setuju PPN Jadi 12 Persen, Faisol Riza: Ajukan Judicial Review ke MK saja jika Keberatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved