Berita Nasional
PDIP Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Fauzi Amro: Mereka Mengkhianati Kesepakatan
Politisi Partai NasDem Fauzi Amro menyoroti sikap PDIP yang tak konsisten pada kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Nasdem menyoroti sikap inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro menyebut bahwa penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi, Senin (23/12/2024).
Baca juga: PDIP dulu Setuju PPN Jadi 12 Persen, Faisol Riza: Ajukan Judicial Review ke MK saja jika Keberatan
Baca juga: Ketua Baleg DPR RI Sebut UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Baru, Sudah Disiapkan Sejak 2021
Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," jelas dia.
Menurut Ketua DPP Partai Nasdem tersebut, kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.
Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 % untuk bahan pokok.

Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.
Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025 yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,” ucap dia.
Fauzi menyampaikan Nasdem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.
Selain itu, Nasdem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
"Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," ucap Fauzi.
Dengan rekam jejak digital yang masih tersedia, Fauzi mengingatkan PDIP untuk konsisten dengan keputusan yang telah disepakati dan tidak mempermainkan isu ini demi kepentingan politik jangka pendek.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Banyak Orang Terluka hingga Meninggal Akibat Tertemper Kereta Api, Ini Pesan KAI |
![]() |
---|
Golkar DKI Pasang Badan, Sebut Munaslub Gantikan Bahlil Isu Murahan |
![]() |
---|
Bebas, Cerita Hasto Kristiyanto Tulis Pleidoi 108 Halaman dengan Tangan Pakai 62 Pulpen |
![]() |
---|
Senyuman Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong setelah Dapat Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Turun Tangan Bereskan Kekisruhan Penegakan Hukum, dr Tifa: Prabowo Ingin 'Tampat' Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.