Narkoba

BNN Ungkap 20 Kasus Sindikat Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepulauan Riau

BNN Ungkap 20 Kasus Sindikat Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepulauan Riau

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom melakukan pemusnakan narkoba hasil pengungkapan BNN RI di penghujung 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menutup penghujung tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari seluruh pengungkapan kasus di Indonesia. 

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, Senin (23/12/2024).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 81.071,81 gram sabu, 194.294,98 gram ganja, 1.964 gram kokain, dan 59.737 butir ekstasi.

"Dari total seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan, terhitung sebanyak 780.470 jiwa terjaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Marthinus dalam konferensi pers, di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin.

Menurut Marthinus, pemusnahan ini adalah yang ke-11 dan merupakan hasil pengungkapan dari 20 kasus narkotika yang melibatkan total 40 tersangka.

Pertama, Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 00) menangkap 3 orang pelaku berinisial H, N, dan M yang merupakan jaringan narkotika Malaysia - Indonesia.

Baca juga: Cegah Pesta Narkoba, Bareskrim Polri Gelar Razia Daerah Rawan Jelang Nataru

Dari tangan ketiga pelaku itu, petugas BNN mengamankan total 19.846,43 gram barang bukti narkoba.

Marthinus berujar, para tersangka ini terciduk berangkat dari Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil narkotika melalui perairan Donggala, Sulawesi Tengah. 

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut petugas kemudian mengamankan pria berinisial N dan barang bukti narkotika berupa 7 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China," kata Marthinus.

Usai menangkap tersangka N, petugas BNN lantas menangkap tersangka lainnya berinisial H dan M di dua lokasi berbeda.

Saat penangkapan tersebut, ditemukan 13 bungkus narkotika dalam kemasan teh China dan berisikan sabu.

Kedua, pengungkapan oleh Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0067), berhasil mengamankan MM dan SH di Jalan Ahmad Yani, Lembuak Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat, Selasa (19/11/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas BNN menemukan barang bukti berupa 2 kotak besar yang dibungkus menggunakan kertas kado warna merah dan hijau berisi sabu seberat 0,17 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni SP dan MI, di sebuah rumah di Dusun Gumesa Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat. 

"Petugas menyita barang bukti berupa 1.994,96 gram sabu, handphone, serta sejumlah uang tunai dengan nominal Rp 301.940.000," kata Marthinus.

Ketiga, pengungkapan narkoba oleh Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0069), di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/11/2024).

Marthinus berujar, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AG dan ID, berikut 4 bungkus sabu seberat 4.002 gram dan 2 bungkus ekstasi sejumlah 9.940 butir.

Setelah dikembangkan, petugas BNN kembali mengamankan seorang sopir berinisial IS di Tangerang Selatan dan RC di Provinsi Aceh.

"Pada saat menangkap RC, petugas menyita 1 kantong plastik berisi ganja seberat 14 gram," ungkap Marthinus.

Keempat, Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0070) mengungkap adanya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Di mana, petugas gabungan BNN RI menangkap MR yang diduga sebagai kurir narkotika di Bandara Internasional Lombok, saat turun dari pesawat tujuan Padang Lombok, 26 November 2024 lalu.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus sabu dengan berat 1.992,72 gram yang tersimpan di koper warna hitam milik tersangka MR. 

Baca juga: INW Sebut Indonesia Lebih Dari Sekadar Darurat Narkoba Tapi Perang Terhadap Mafia

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap AF di Bandara Internasional Lombok yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut," jelas Marthinus.

Kelima, pengungkapan narkoba pada Senin (2/9/2024) oleh Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0071). 

Kala itu, petugas BNN bersama Bea Cukai Kanwil Banten, menggerebek di sebuah kamar hotel.

"Hasilnya tim gabungan menemukan sebuah plastik hitam berisi 10 bungkus sabu dengan berat 9.985 gram dan 2 (dua) bungkus kokain dengan berat 1.968 gram," ungkap Marthinus.

"Seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai kurir turut diamankan ke kantor BNN guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Keenam, BNN melalui Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0072), melakukan pemeriksaan terhadap AP pada penangkapan sebelumnya.

Kala diselidiki dan tempat tinggalnya digeledah, petugas menemukan 10 bungkus berisi ekstasi dengan total 49.867 butir. 

"Namun, tim tidak dapat menemukan penyewa kontrakan berinisial AW yang merupakan pemilik barang tersebut. Saat ini AW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika," ungkap Marthinus.

Ketujuh, pengungkapan dilakukan oleh BNNP Sumatera Utara. Mereka mengendus adanya pendistribusian dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dari informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Dusun III Gang Subur, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/11/2024) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, Marthinus mengungkap jika BNN menyita sebanyak 1 (satu) karung ganja dengan berat 13.000 gram dan mengamankan tersangka berinisial MS. 

Selain itu, ditangkap juga pelaku berinisial SL, berikut barang bukti 4 karung ganja seberat 90.650 gram.

Kedelapan, petugas BNNP Kepulauan Riau mengungkap adanya upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. 

Saat dilakukan pengejaran, ditemukan seorang pria berinisal M yang membawa 40 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 40.209 gram. 

"Keesokan harinya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S di lokasi yang sama ketika menangkap M dan menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Centre," jelas Marthinus.

Marthinus melanjutkan, MS diketahui merupakan orang yang memberikan barang haram tersebut kepada M di Sungai Rengit Malaysia. 

"Pengembangan terus dilakukan hingga tanggal 1 Desember 2024 petugas berhasil menangkap MH selaku pemesan sabu tersebut. Petugas juga menangkap tiga orang tersangka lainnya dengan inisial MA dan IS di Aceh," ungkap Marthinus.

Sembilan, pada Minggu (1/12/2024), BNNP Bangka Belitung melakukan penggeledahan terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika saat keluar dari kapal penyeberangan MUNIX XI. 

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 buah karung besar berisi 55 paket ganja seberat 54.940 gram yang disembunyikan di bagasi belakang mobil. 

Petugas juga menangkap seorang pria berinisial PN yang merupakan pemilik ganja.

Diamankan pula tersangka lain berinisial DK, AR, RJ, dan MN.

Baca juga: 436 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Bogor Selama 2024, Pengguna Sabu Paling Banyak

Sepuluh, BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan NNP DKI Jakarta 1 buah paket berisi dua bungkus ganja dengan berat 1.396,20 gram yang dikirimkan dari Medan, Senin (18/11/2024).

Menurut Marthinus, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi BNNP Sumatera Utara ke BNNP DKI Jakarta.

Kemudian, petugas pun menyelidiki alamat penerima paket di wilayah Kecamatan Kampung Makasar, Jakarta Timur. 

"Namun, dikarenakan nama penerima fiktif serta nomor telepon yang tercantum di dalam paket tidak aktif tim dari BNNP DKI Jakarta kemudian menyita dan mengamankan paket tersebut," kata Marthinus.

Sebelas, BNNP DKI Jakarta kembali mengamankan narkoba berupa ganja yang dikirimkan melalui jasa paket pengiriman, Rabu (20/11/2024).

Dari pengungkapan tersebut, ditemukan 2.242,50 gram ganja di dalam paket tersebut.

Dua belas, BNNP DKI Jakarta kembali melakjkan pengungkapan kasus. Kali ini, dari BNNP Sumatera Utara terkait adanya pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dari Medan menuju wilayah Jakarta melalui jasa pengiriman. 

"Tim BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan menuju jasa ekspedisi di Kawasan Jakarta Timur," kata Marthinus.

"Kemudian pada Senin, 2 Desember 2024 tim melakukan koordinasi dan control delivery terhadap paket tersebut yang beralamatkan di Jalan Olahraga, Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut Marthinus, penerima paket tersebut tidak ditemukan dan bahkan tidak dikenali warga.

Walhasil, paket berisi 716 gram ganja tersebut kemudian kemudian dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna proses lebih lanjut.

Tiga belas, BNNP Bali melakukan pengungkapan terkait adanya peredaran gelap narkotika, Minggu (24/11/2024).

Dari informasi tersebut, petugas BNNP Bali pun menangkap seorang pria berinusial RS di Villa Taman Lestari, Gianyar, Bali.

"Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 1 buah paket kiriman berisi ganja seberat 2.604,68 gram," ungkap Marthinus.

Selain itu, ditemukan juga paket kiriman ganja dari tersangka lain seberat 2.919,3 gram.

Empat belas, BNNP Kalimantan Utara menangkap dua orang tersangka berinisial R dan OR berikut barang bukti narkotika berupa sabu seberat 7,02 gram, Jumat (25/10/2024) lalu.

Lima Belas, BNNP Kalimantan Utara berhasil menangkap dua orang pria berinisial H dan J alias Edo di sebuah kapal yang dikemudikannya.

Saat penangkapan ini, Marthinus mengungkap jika tersangka sempat panik hingga melemparkan bungkusan narkotika jenis sabu ke dalam laut. 

"Dari pengungkapan ini petugas BNNP Kalimantan Barat berhasil menyita 156,60 gram sabu dari tangan para tersangka," jelas Marthinus.

Enam belas, BNNP Kalimantan Utara menangkap satu orang tersangka berinisial MS yang sebelumnya berusaha melarikan diri pada Sabtu (23/11/2024) lalu.

Dari tangan MS, petugas BNNP Kalimantan Utara mengamankan 1 bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan sabu dengan berat 948,82 gram.

Tujuh belas, BNNP Kalimantan Timur mengamankan 2.090,6 gram sabu dari tangan tersangka SA dan H, Sabtu (23/11/2024) lalu.

Diketahui, penangkapan tersebut terjadi setelah tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di Jalan Tj. Kuaro Ds. Muara Langon, Kabupaten Paser.

Delapan belas, BNNP Jawa Barat mengungkap adanya pengiriman paket narkoba melalui jasa ekspedisi fiktif.

Dari informasi tersebut, petugas mendapatkan paket ganja ganja seberat 5.100 gram. 

Baca juga: 436 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Bogor Selama 2024, Pengguna Sabu Paling Banyak

Paket tersebut akhirnya dibawa ke kantor BNNP Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sembilan belas, BNNP Jawa Barat membongkar peredaran gelap narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi, Sabtu (28/12/2024).

Diketahui, paket tersebut adalah paket fiktif yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1.680,06 gram.

"Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut diamankan oleh BNNP Jawa Barat guna proses penyidikan," jelas Marthinus.

Terakhir, BNNP Jawa Barat berkerja sama dengan BNNP Depok, Direktorat Interdiksi dan Narkotika Ditjen Bea dan Cukai pusat, Kanwil Bea dan Cukai Depok serta Bogor, mengamankan sebuah paket ekspedisi berisi 20 bungkus ganja seberat 19.497,37 gram, Rabu (9/10/2024) lalu.

Namun, paket tersebut fiktif dan petugas tak dapat menemukan alamat yang dimaksud.

Kini, kesemua barang bukti tersebut dimuskahkan petugas BNN untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. (m40)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved