Pilkada

KPU Menunggu BRPK dari MK untuk Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sebanyak 50,07 persen atau 2.183.239 suara pada Pilkada Jakarta 2024.

warta kota/yolanda
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih paling lambat setelah mendapat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 selesai digelar dalam satu putaran.

Hasilnya, pasangan nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, yang berhasil meraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih oleh KPU.

Tak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Pramono-Rano memperoleh suara sebanyak 50,07 persen atau 2.183.239 suara dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suara.

Baca juga: Jelang Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta, Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta Khoirudin

Baca juga: Jelang Penetapan Pemenang Pilgub, KPU Akui Masih Rancang Mekanisme Penetapan Pramono Sebagai DKI 1

Baca juga: Umumkan Pemenang Pilkada Jakarta, KPU Undang Semua Pasangan Calon Termasuk RIDO yang Batal Gugat

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih paling lambat setelah mendapat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat tiga hari setelah itu, baru akan kami umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka paslon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.

BERITA VIDEO: Reaksi PDIP Mengendus Upaya Penggulingan Megawati Soekarnoputri

Terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menunggu BRPK, Fahmi menyebut penetapan tersebut setelah adanya perubahan peraturan MK mengenai tahapan kegiatan jadwal penanganan perkara perselisihan.

Dalam peraturan tersebut diatur tahapan penyampaian BRPK, yakni pada 19-20 Desember 2024, atau 6-7 Januari 2025.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, memastikan mengundang semua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertarung di Pilkada Jakarta 2024 saat mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.

“Rencananya, kami akan undang semua pasangan calon dalam rapat pleno," kata Astri Megatari. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved