Berita Nasional

Prabowo Instruksikan Seluruh TV Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 6 Pagi, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Instruksikan Seluruh TV Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 6 Pagi, Ini Alasannya

Istimewa
Presiden Prabowo Subianto. Prabowo Instruksikan Seluruh TV Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 6 Pagi, Ini Alasannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh stasiun TV di Indonesia untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 06.00 pagi, setiap harinya.
 
Perintah Prabowo itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo lewat unggahan di akun Instagramnya @anggarakaprabowo, yang dikutip Rabu (18/12).

Meskipun begitu belum ditetapkan kapan instruksi ini mulai berlaku dan mesti ditaati seluruh stasiun TV di Indonesia.

 

"Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air," tulis Angga dalam unggahan di akun Instragram pribadinya, Rabu (18/12/2024).

Angga menjelaskan, tujuan pemutaran lagu kebangsaan setiap pukul 06.00 pagi ini untuk memperkuat semangat persatuan rakyat Indonesia.
 
"Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan dan kebanggan bangsa Indonesia," kata Angga.

Baca juga: Lagu Indonesia Raya Resmi Diputar Setiap Hari di Lingkungan BUMN, Warga Banggakan Kawendra Lukistian

Sementara itu, pihak stasiun TV belum memberikan keterangan terkait instruksi dan arahab dari Prabowo ini.

Namun, sejauh ini sejumlah stasiun TV sudah memulai acara dengan menayangkan lagu Indonesia Raya, setiap paginya.
 
 Di lain pihak, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung permintaan dan instruksi Prabowo tersebut.

Baca juga: HUT ke-79 RI, KCIC Kibarkan Bendera dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Kecepatan 350 Km per Jam

Dalam siaran pers KPI, Ubaidillah mengatakan, kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sesungguhnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari. 
 
"Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00," ujarnya.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News


 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved