Berita Nasional

Petinggi PWNU Jateng Jafar Shodiq Bantah Terlibat Urusan Munas Luar Biasa PBNU

Jafar Shodiq menekankan, dirinya merasa tidak pernah diwawancarai wartawan ataupun memberikan pernyataan apapun terkait isu PWNU

|
tribunnews
Wakil Sekretaris PWNU Jateng, H Muhammad Jafar Shodiq 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Wakil Sekretaris Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah DR KH Muhammad Jafar Shodiq membantah dirinya terlibat dalam isu keriuhan mengenai adanya wacana Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU).

"Saya terkejut, tiba-tiba ada beberapa teman mengirimkan link portal berita yang menampilkan foto saya dan memberikan pernyataan soal isu MLB NU," jelas Jafar Sodiq dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024)

Jafar Shodiq menekankan, dirinya merasa tidak pernah diwawancarai wartawan ataupun memberikan pernyataan apapun terkait isu tersebut. 

"Saya merasa keberatan. Saya sendiri tidak pernah diwawancarai wartawan dari manapun tiba-tiba muncul nama dan foto saya di berita," jelas dia.

Baca juga: PWNU DKI Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano Atas Kemenangan Pilkada Jakarta 2024

Sebagai informasi, dalam berita yang beredar terdapat kesamaan nama antara Ketua Bidang Hukum Presidium Penyelamat Organisasi & MLB NU dan Wakil Sekretaris Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah yakni Muhammad Jafar Shodiq.

Namun, keduanya bukan orang yang sama alias berbeda.

Wakil Sekretaris Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah DR KH Muhammad Jafar Shodiq sama sekali tidak terlibat dalam urusan MLB NU dan tak pernah memberikan keterangan apapun kepada wartawan terkait hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) bukan untuk membubarkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). 

Melainkan untuk membenahi kepemimpinan pusat organisasi.

Baca juga: PBNU Sebut Sikap Gus Miftah Kesatria Karena Rela Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

"Hal yang lumrah menyelenggarakan MLB, dalam sebuah tatanan organisasi modern sebagai konsensus bersama akibat adanya bentuk-bentuk sikap dan tindakan dari kepemimpinan organisasi yang dinilai telah melanggar ketentuan di dalam norma-norma organisasi atau bertentangan secara moral yang telah diatur dan menjadi landasan berpikir, bertindak dan berperilaku asas-asas dasar / Qonun Asasi) organisasi," jelas Ketua Bidang Hukum Presidium Penyelamat Organisasi & MLB NU,  H. Muchammad Jafar Shodiq.

Jafar menjelaskan, MLB menjadi landasan pijak dari nalar sehat mengemban dan menjalankan kepemimpinan dalam organisasi. 

Sehingga apabila terjadi pelanggaran oleh kepemimpinan pengurus besar maka demi marwah, konstitusi dan moral organisasi maka MLB menjadi kewajiban bersama khususnya bagi para pengurus.

“Bila Pengurus organisasi secara terbuka dan terang-terangan membiarkan, mendiamkan bila itu benar adalah hal yang sangat fatal dan karenanya patut untuk diselenggarakan MLB," ucap Jafar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved