Berita Video
VIDEO MULUS! Tak Ada Gugatan ke MK, Sachrudin Pemenang Pilkada 2024 Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 Sachrudin tengah menanti penetapan terhadap dirinya dan Maryono Hasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 Sachrudin tengah menanti penetapan terhadap dirinya dan Maryono Hasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya KPU Kota Tangerang disebutkan akan melakukan penetapan terhadap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, pada Senin (16/12/2024).
"Alhamdulillah kemarin rapat pleno sudah rampung dan tinggal menuunggu penetapannya saja, kalau tidak salah besok informasinya," ujar Sachrudin kepada TribunTangerang.com, Minggu (15/12/2024).
Menanti jadwal penetapan kepala daerah Kota Tangerang itu, ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus.
Sebab ia menilai kemenangan Sachrudin dan Maryono di Pilkada 2024 merupakan kepercayaan masyarakat Kota Tangerang.
Terlebih pasca ditetapkan sebagai pemenang, Sachrudin dan Maryono baru akan resmi menjabat sebagai Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang pada bulan Februari 2025 mendatang.
Baca juga: VIDEO Sudah Empat Hari Banjir Rob Merendam Tiga Desa di Bekasi
"Ya kita tunggu dulu saja nanti setelah penetapan seperti apa dari KPU, tidak ada kalau persiapan khusus," kata dia.
"Kegiatan ya tetap bertemu kepada masyarakat saja yang mengucapkan selamat, karena mau tidak mau kalau tidak ada masyarakat Kota Tangerang saya tidak akan bisa sampai di titik ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang belum menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengajuan gugatan dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang 2024.
Pasalnya batas terakhir pengajuan gugatan Pilkada 2024 di Kota Tangerang yang dijadwalkan selama tiga hari telah berakhir pada Senin (9/12/2024) lalu.
Secara ketentuan Mahkamah Konstitusi membuka waktu bagi pasangan calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan gugatan akan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara.
Baca juga: VIDEO Wamenkes Soroti Pemindahan 685 Warga Kampung Kolong Tol Angke ke Rusunawa
Kendati demikian hingga batas waktu terakhir tersebut tidak didapati adanya pengajuan gugatan dari dua pasangan Calon Wali Kota Tangerang lainnya selain pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan.
Nantinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 akan ditetapkan setelah KPU menerima surat yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Diketahui hasil partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 kali ini hanya 58 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kota Tangerang yang sebenarnya mencapai angka 1.377.828.
Dari jumlah tersebut pemilih dari kalangan milenial paling mendominasi dengan presentase 37 persen, disusul oleh Gen X berjumlah 28 persen, Gen Z sebanyak 25 persen, baby booomer 10 persen, serta generasi pre boomer hanya 1 persen.
Baca juga: VIDEO Wamendag Dyah Roro, Apresiasi Kegiatan Belanja di Indonesia Aja Diskon 2024
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.