Berita Nasional

Tak Cuma Dianggap Pengkhianat, Ini Alasan FOOM Gugat Eks Karyawannya ke PN Jaksel

Noverizky Tri Putra membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM menggugat mantan karyawannya

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan, dan dengan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata."

Noverizky juga mengajak publik untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif

"Kami menegaskan bahwa perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab."

"Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja," jelasnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved