Berita Nasional
Tak Cuma Dianggap Pengkhianat, Ini Alasan FOOM Gugat Eks Karyawannya ke PN Jaksel
Noverizky Tri Putra membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM menggugat mantan karyawannya
Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu
"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Sudah coba klarifikasi
Sebelum menempuh jalur hukum, PT Foom Lab Global melalui AMO telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan menyangkal bergabungnya ke kompetitor.
"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani NDA dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," katanya
Namun, anehnya, kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai yang bersangkutan juga merupakan kuasa hukum dari kompetitor, dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa memang dibekerja di kompetitor.
"Dalam pertemuan resmi, tidak ada bantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor," ungkap Nove
Berdasarkan fakta tersebut, PT Foom Lab Global melalui AMO mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Noverizky
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai terbukti bersalah melanggar perjanjian NDA, dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar 800 juta, dan kompetitor juga diwajibkan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan PT Foom Lab Global," kata Noverizky
Dadi pihak Sulfa sendiri diketahui mengajukan banding atas keputusan dari PN Jaksel
Publik diminta cerdas sikapi informasi
Pihak FOOM sebenarnya tak ingin membawa persoalan ini ke ranah publik, kata Noverizky.
Hanya saja, pihaknya juga tak mau tinggal diam ketika informasi yang berkembang di media sosial cenderung diframming pihak-pihak tertentu dengan narasi yang jauh dari fakta sebenarnya.
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Begini Rekayasa Transjakarta Jelang Demo Buruh Kamis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.