Begini Nasib Iptu Rudiana Setelah PK 7 Terpidana Vina Cirebon Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
Terungkap, ayah Muhammad Rizky (16) alias Eki, Iptu Rudiana ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri selama tiga hari lamanya. Keberadaan Iptu Rudiana di Bareskrim Polri diungkapkan kuasa hukumnya Mardiman Sane seperti dimuat TribunJabar pada Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Penolakan PK tersebut diumumkan MA pada Senin (16/12/2024) di situs resminya.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Lalu bagaimanakah status Iptu Rudiana?

Diketahui usai film tewasnya Vina Cirebon viral, kasus pembunuhan di tahun 2016 lalu kembali viral.

Usut punya usut, dari pengusutan kasus tersebut ditemukan banyak keanehan hingga pelanggaran HAM terhadap para terpidana. 

Isu rekayasa kasus kematian Vina Cirebon yang awalnya diduga mati dibunuh geng motor pun mencuat. 

Diduga Vina dan kekasihnya Eky bukan tewas dibunuh geng motor melainkan kecelakaan. 

Sosok ayah Eky salah satu korban tewas pun disorot karena seorang Polisi yakni Iptu Rudiana

Iptu Rudiana dituding menjadi dalang dari rekayasa kasus kematian Vina dan Eky. 

Penolakan PK terhadap tujuh terpidana pun otomatis membuat ketetapan hukum sebelumnya yang sempat diragukan semakin kuat.

Lalu bagaimana nasib Rudiana saat ini usai PK para terpidana ditolak?

Salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief yang mendadak jatuh sakit.

Elza Syarief, salah satu pengacara Iptu Rudiana, dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat akibat serangan jantung. 

Kabar tersebut disampaikan oleh rekan seprofesinya, Farhat Abbas.

Elza Syarief disebut mendadak terkena serangan jantung.

Sementara kondisi Iptu Rudiana belum diketahui. Seperti sebelumnya, keberadaan Iptu Rudiana pun belum muncul lagi ke publik usai berbagai tudingan rekayasa kasus mengarah terhadapnya.

Sebelumnya MA telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, Senin (16/12/2024).

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center kantornya siang ini.

Yanto mengatakan, dari register perkara kepaniteraan muda pidana umum MA terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK yaitu 198PK/PIT/2024 atas nama terpidana Rivaldi alias Ucil dan Eko alias koplak.

Kemudian, kata Yanto, register lain yaitu 199PK/PIT/2024 atas nama terpidana Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul dan Sudirman.

Registrasi terakhir, lanjutnya, 1688PK/PIT/SUS atas nama terpidana anak.

"Susunan Majelis atas nama tersebut adalah dalam nomor perkara 198 diperiksa oleh Majelis doktor Burhan Dahlan, sebagai ketua Majelis, Yohanes Priana dan Sigit Tiono sebagai Hakim Anggota," tegasnya.

"Perkara 199 PK, diperiksa oleh Majelis Burhan Dahlan sebagai Ketua Majelis, Jupriadi dan Sigit. Sedangkan 168 PK dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal doktor H Prim Haryadi," ungkapnya.

Dalam permohonan PK, kata Yanto, bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP yaitu adanya keadaan baru yang bisa membuat titik terang perkara Vina Cirebon.

Yanto melanjutkan, PK bisa diajukan apabila terdapat kekeliruan hakim dalam memutus perkara para permohonan dan terpidana.

"Berdasarkan keputusan Ketua MA RI nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang hari musyawarah dan ucapan pada MA, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak peninjauan kembali para terpidana," tegasnya.

Baca juga: Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya

Menurut Yanto, dalam keputusan sidang perkara, tidak ada kekhilafan yudikatif dan yudik yuris dalam mengadili terpidana.

Alasan lain, tambahnya karena para pemohon tidak mengajukan bukti baru sebagaimana yang telah ditentukan.

Ia mengaku, putusan yang dimohon PK tetap berlaku dan setelah perkara ini maka akan segera diselesaikan administrasinya.

"Setelahnya akan dikirim kembali ke PN Cirebon sebagai pengaju dan bisa didownload putusannya. Jadi pada pokoknya permohonan PK ditolak," imbuhnya. 

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) bakal berdampak pada nasib Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana merupakan ayah Rizky alias Eky, korban tewas bersama kekasihnya Vina di Jembatan Talun Cirebon pada tahun 2016.

Pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut ke polisi.

Kini, tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana bakal mengajukan PK.

Sedangkan, eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal juga telah mengajukan PK.

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved