Sabtu, 25 April 2026

Pilkada

RIDO Batal Gugat ke MK Hasil Pilkada, Astri Megatari: Kami Hormati Apapun Keputusan Paslon

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan hak dari kubu RIDO yang batal gugat ke MK. Bahkan dia sangat menghormati keputusan itu.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pihaknya menghormati keputusan kubu RIDO yang batal gugat hasil pilkada ke MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, batal mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan pihaknya menghormati keputusan pasangan calon (paslon) nomot urut 1 Pilgub Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon," kata Astri Megatari, Jumat (13/12/2024).

Astri menyebut dengan tidak adanya gugatan mempermudah KPUD Jakarta untuk lanjut ke tahapan berikutnya yakni penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca juga: Golkar Kaget RIDO Batal Gugat, Eko Patrio Sebut Sudah Dibahas KIM Plus, Suhartoyo: Masih Bisa Ajukan

Baca juga: Kubu RIDO Batal Gugat ke MK, Politisi PSI Akhirnya Legawa Ucapkan Selamat pada Pramono-Rano

Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan registrasi perkara kepada KPU.

Sejauh ini, KPUD Jakarta masih menunggu pemberitahuan dari MK.

"Kami menunggu pemberitahuan dari MK," ucap Astri.

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyatakan batal gugat ke MK.
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyatakan batal gugat ke MK. (wartakotalive.com, Alfian Firmansyah)

Astri mengungkapkan, KPUD Jakarta tidak mendapat pemberitahuan apapun tentang gagalnya Tim Hukum RK-Suswono melayangkan gugatan ke MK.

"Tidak ada pemberitahuan, karena memang pengajuan sengketa disampaikan ke MK," jelas Astri.

Menurut Astri, apabila secara aturan memang tidak ada kewajiban paslon yang gagal mengajukan gugatan ke MK melakukan konfirmasi ke KPUD Jakarta.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: TribunWow.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved