Pilkada

Golkar Kaget RIDO Batal Gugat, Eko Patrio Sebut Sudah Dibahas KIM Plus, Suhartoyo: Masih Bisa Ajukan

Kubu RIDO batal gugat ke MK, ternyata Partai Golkar tak mengetahui keputusan tersebut. Ketua MK Suhartoyo sendiri memberi kesempatan lagi.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) mengatakan batas waktu pendaftaran gugatan untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 memang sudah berakhir, namun jika kubu RIDO mendadak mau gugat, MK masih bisa menerimanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendukung setia Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tentu kecewa melihat pujaannya yang batal gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurut kabar yang beredar, RIDO batal gugat karena perintah dari pimpinan, entah siapa orangnya.

Mereka diminta untuk menerima hasil Pilkada DKI Jakarta, meski itu menyakitkan.

Terkait hal ini, Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, pihaknya belum menerima laporan langsung dari RIDO.

Sebab itu, dia bakal menemui pasangan RIDO untuk menanyakan alasan tidak menggugat hasil pilkada DKI Jakarta ke MK.

Baca juga: Kubu RIDO Batal Gugat ke MK, Politisi PSI Akhirnya Legawa Ucapkan Selamat pada Pramono-Rano

"Nanti kita akan bertemu dengan Kang Emil dan wakilnya. Kita akan lebih memperjelas kenapa beliau tidak melakukan gugatan ke MK," Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

Sarmuji juga belum mengetahui posisi Ridwan Kamil ke depannya pasca-gagal di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Namun, dia meyakini pria yang biasa disebut RK itu memiliki kemampuan untuk mengisi posisi jabatan publik tertentu.

"Tapi tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada Karena Kang Emil juga punya kapasitas ya untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik dan menjadi pemimpin dari orkestrasi suatu daerah ataupun suatu departemen tertentu," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Jokowi Ragu Gabung Golkar, Ditawari Anggota Kehormatan Bareng Prabowo dan Gibran, Ini Alasannya

Sementara itu, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, menegaskan keputusan RIDO batal gugat ke MK,  diambil secara bersama-sama oleh seluruh partai politik pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

"Jadi gini, memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kita tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan," kata Eko saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sekjen PAN Eko Patrio mengatakan RIDO batal gugat ke MK setelah diputuskan bersama parpol KIM plus.
Sekjen PAN Eko Patrio mengatakan RIDO batal gugat ke MK setelah diputuskan bersama parpol KIM plus. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Akan tetapi, proses pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah masih bisa dilakukan meski melewati batas waktu.

Sebagai informasi, sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan sengeketa paling lama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.

Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pengadilan tidak boleh menolak perkara.

"Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) malam. 

"Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak," tambahnya.

Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta. 

Sebagai contoh, perolehan hasil suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024) lalu.  

Artinya, jika mengikuti aturan, batas waktu permohonan untuk pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil berakhir pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Suhartoyo menegaskan, dalam beberapa kasus, ada kejadian khusus yang membuat pihaknya mengesampingkan syarat formil dalam hal menerima permohonan. 

"Tetap diterima. Sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima," jelas Suhartoyo.

"Ya (permohan gugur atau tidak) pada saat nanti sudah melalui tindakan yudisial apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak," sambungnya. 

Hingga saat ini, telah tercatat 278 permohonan perkara di MK. Angka itu terbagi atas permohonan gubernur (15), walikota (47), dan bupati (216).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved