Pilkada
Golkar Kaget RIDO Batal Gugat, Eko Patrio Sebut Sudah Dibahas KIM Plus, Suhartoyo: Masih Bisa Ajukan
Kubu RIDO batal gugat ke MK, ternyata Partai Golkar tak mengetahui keputusan tersebut. Ketua MK Suhartoyo sendiri memberi kesempatan lagi.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Akan tetapi, proses pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah masih bisa dilakukan meski melewati batas waktu.
Sebagai informasi, sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan sengeketa paling lama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pengadilan tidak boleh menolak perkara.
"Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) malam.
"Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak," tambahnya.
Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta.
Sebagai contoh, perolehan hasil suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Artinya, jika mengikuti aturan, batas waktu permohonan untuk pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil berakhir pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Suhartoyo menegaskan, dalam beberapa kasus, ada kejadian khusus yang membuat pihaknya mengesampingkan syarat formil dalam hal menerima permohonan.
"Tetap diterima. Sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima," jelas Suhartoyo.
"Ya (permohan gugur atau tidak) pada saat nanti sudah melalui tindakan yudisial apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak," sambungnya.
Hingga saat ini, telah tercatat 278 permohonan perkara di MK. Angka itu terbagi atas permohonan gubernur (15), walikota (47), dan bupati (216).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.