Penganiayaan

Meita Irianty Divonis 1 Tahun Terkait Penganiayaan Balita di Depok, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Terdakwa Meita Irianty divonis satu tahun penjara serta ganti rugi atas kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok.

warta kota/m rifqi
Sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan balita Daycare Wensen School, Meita Irianty di PN Depok, Rabu (11/12/2024). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Terdakwa Meita Irianty divonis satu tahun penjara serta ganti rugi atas kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (11/12/2024). 

Dalam sidang tersebut, hakim membacakan lima poin utama sebagai putusan sidang untuk terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting.

Pertama, Meita dinyatakan terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Kedua, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa Meita.

Ketiga, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, poin keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan meski kondisinya sedang mengandung.

Baca juga: Lakukan Razia ke Sejumlah TPA, Polisi Belum Temukan Daycare di Kota Depok yang Tidak Berizin

Kelima, terdakwa harus memberikan ganti rugi restitusi untuk kedua korban berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), masing-masing Rp 150 juta.

“Bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata Bambang.

Selanjutnya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa beberapa pakaian dan satu unit kamera CCTV.

Sedangkan, Hp Iphone 11 Pro Max dan Iphone 15 Pro milik terdakwa dirampas negara.

“Dua buah flashdisk 16 GB warna merah stainless warna hitam dan warna merah tetap terlampir dalam bekas perkara,” ungkapnya.

Terakhir, terdakwa juga dibebankan biaya perkara dengan nominal Rp 2 ribu. (m38) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved