Penganiayaan
Meita Irianty Divonis 1 Tahun Terkait Penganiayaan Balita di Depok, Ini 5 Poin Putusan Hakim
Terdakwa Meita Irianty divonis satu tahun penjara serta ganti rugi atas kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Terdakwa Meita Irianty divonis satu tahun penjara serta ganti rugi atas kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (11/12/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim membacakan lima poin utama sebagai putusan sidang untuk terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting.
Pertama, Meita dinyatakan terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kedua, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa Meita.
Ketiga, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, poin keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan meski kondisinya sedang mengandung.
Baca juga: Lakukan Razia ke Sejumlah TPA, Polisi Belum Temukan Daycare di Kota Depok yang Tidak Berizin
Kelima, terdakwa harus memberikan ganti rugi restitusi untuk kedua korban berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), masing-masing Rp 150 juta.
“Bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata Bambang.
Selanjutnya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa beberapa pakaian dan satu unit kamera CCTV.
Sedangkan, Hp Iphone 11 Pro Max dan Iphone 15 Pro milik terdakwa dirampas negara.
“Dua buah flashdisk 16 GB warna merah stainless warna hitam dan warna merah tetap terlampir dalam bekas perkara,” ungkapnya.
Terakhir, terdakwa juga dibebankan biaya perkara dengan nominal Rp 2 ribu. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.