Berita Jakarta

IKN Resmi Jadi Ibu Kota, Presiden Prabowo Cabut Status Jakarta Jadi DKJ, Ini Dampak pada Mobil Tua

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluasrkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kaltim.

Editor: Valentino Verry
Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status DKI Jakarta menjadi DKJ dengan mengeluarkan Keppres, akibatnya akan ada sejumlah aturan yang berlaku seperti pembatasan usia kendaraan. 

Menurutnya, pergantian KTP elektronik itu hanya tinggal diprint saja oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran untuk perubahan KTP DKI menjadi DKJ.

"Ya kita siapkan toh, kan itu tahun depan," terangnya.

Sebelumnya, setelah ibu kota pindah ke IKN Kalimantan Timur, Jakarta tidak lagi sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Oleh karena itu, seluruh dokumen kependudukan masyarakat di Jakarta bakal ikut diubah termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih dalam tahap penyelesaian konstruksi, Jumat (8/11/2024)(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)
Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih dalam tahap penyelesaian konstruksi, Jumat (8/11/2024)(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER) (kompas.com)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI, Budi Awaludin menjelaskan, masyarakat harus mencetak ulang E-KTP.

"Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalm KTP bagi warga DKJ," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).

Namun, proses perubahan KTP dari DKI menjadi DKJ, perlu dilakukan secara bertahap oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Hal ini supaya perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan ketersediaan blanko setiap hari.

"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," terangnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved