Berita Jakarta

Panggil PAM Jaya Soal Kenaikan Tarif, Putra Bamsoet: Kita Ingin Paham dan Mengerti Apa Penyebabnya

Dalami Rencana Kenaikan Tarif PAM, DPRD DKI Jakarta Panggil Perumda PAM Jaya, Putra Bamsoet: Kita Ingin Paham dan Mengerti Apa Penyebabnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mengungkap, rencana penyesuaian tarif air yang dikelola Perumda PAM Jaya telah memiliki alas hukum.

Regulasi itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (pto) Air Minumsemester I Tahun 2007, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD SKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo.

Putra dari politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo ini bahkan telah memanggil Perumda PAM Jaya untuk mengetahui alasan kuat perseroan menyesuaikan tarif.

“Kami teman-teman anggota dewan ingin paham dan mengerti apa sih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif,” ujar Dimaz.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif ini, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau.

“Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan,” kata Suhud.

Sementara itu Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya saat ini sudah dalam tahap sosialisasi dan akan direalisasikan pada Januari 2025.

Ia menjelaskan, simulasi penyesuaian tarif air minum PAM Jaya untuk golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) pemakaian 30 meter kubik dan golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) pemakaian 20 meter kubik mengalami penurunan harga dengan program marketing subsidi PAM Jaya.

Di antaranya golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) tarif lama sebesar Rp 41.810 dengan tarif baru sebesar Rp 46.695.

Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp 34.695.

Sedangkan untuk golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) tarif lama sebesar Rp 147.940 dengan tarif baru sebesar Rp 183.060.

Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp 151.060. (faf) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved