Berita Jakarta
Panggil PAM Jaya Soal Kenaikan Tarif, Putra Bamsoet: Kita Ingin Paham dan Mengerti Apa Penyebabnya
Dalami Rencana Kenaikan Tarif PAM, DPRD DKI Jakarta Panggil Perumda PAM Jaya, Putra Bamsoet: Kita Ingin Paham dan Mengerti Apa Penyebabnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mengungkap, rencana penyesuaian tarif air yang dikelola Perumda PAM Jaya telah memiliki alas hukum.
Regulasi itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (pto) Air Minumsemester I Tahun 2007, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD SKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo.
Putra dari politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo ini bahkan telah memanggil Perumda PAM Jaya untuk mengetahui alasan kuat perseroan menyesuaikan tarif.
“Kami teman-teman anggota dewan ingin paham dan mengerti apa sih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif,” ujar Dimaz.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif ini, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau.
“Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan,” kata Suhud.
Sementara itu Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya saat ini sudah dalam tahap sosialisasi dan akan direalisasikan pada Januari 2025.
Ia menjelaskan, simulasi penyesuaian tarif air minum PAM Jaya untuk golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) pemakaian 30 meter kubik dan golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) pemakaian 20 meter kubik mengalami penurunan harga dengan program marketing subsidi PAM Jaya.
Di antaranya golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) tarif lama sebesar Rp 41.810 dengan tarif baru sebesar Rp 46.695.
Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp 34.695.
Sedangkan untuk golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) tarif lama sebesar Rp 147.940 dengan tarif baru sebesar Rp 183.060.
Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp 151.060. (faf)
| Berakhir Tewas, Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun Sempat Hindari CCTV saat Berusaha Kabur dari Mess |
|
|---|
| Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
|
|---|
| RDF Rorotan Mulai Diuji Coba, Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Polusi Udara |
|
|---|
| Detik-detik Truk Tangki Pertamina Meledak di SPBU Kemanggisan |
|
|---|
| Jakpro Siapkan Kajian Perpanjangan LRT Jakarta Menuju JIS dan PIK 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.