Pilkada

Kubu Pramono-Rano Yakin Menangi Gugatan di MK, Iwan Tarigan: tak Masuk Akal Kami Dituduh Curang

Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan, tak habis pikir ada dugaan curang terhadap kubunya.

Editor: Valentino Verry
warta kota/yolanda
Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan, mengatakan tak masuk akal jika kubunya disebut curang di Pilkada DKI Jakarta 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kubu Pramono Anung-Rano Karno meyakini bisa memenangi gugatan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan itu muncul karena kubu Pramono-Rano tak melakukan pelanggaran atau kecurangan untuk memenangi Pilkada DKI Jakarta.

Juru bicara tim pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, mengatakan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak kesatria menerima kekalahan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Diketahui, kubu RIDO bakal mengajukan gugatan ke MK, karena tak puas melihat hasil Pilkada DKI Jakarta.

Iwan mengatakan pihak Pramono-Rano tidak khawatir menghadapi persilisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca juga: Roy Marten Sebut Pramono Anung dan Rano Karno Pasangan Ideal untuk Memimpin Jakarta

Ia meyakini pihaknya menempuh Pilkada Jakarta 2024 dengan beretika dan jauh dari kecurangan.

"Kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK, maka kami pihak yang akan dimenangkan," ujarnya dikutip dari Tribunnewss.com.

Tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada tim Pramono-Rano dinilai tanda kubu RK-Suswono tidak kesatria.

Iwan mengatakan, pihak Pramono-Rano hanya didukung tiga partai, sedangkan pihak RK-Suswono didukung 16 partai.

"Dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu," ucapnya.

Baca juga: Tuding KPU Kinerja KPU Jakarta Buruk, Kubu RIDO Akan Daftarkan Sengketa Pilkada 2024 Jakarta ke MK

"Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada-ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," imbuh Iwan.

Meski begitu, pihak Pramono-Doel menghormati keputusan pihak RK-Suswono yang akan melayangkan gugatan ke MK.

"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan team hukum," tuturnya.

Baca juga: Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada, Jubir: tak Ada Perjanjian Politik dengan Anies Baswedan

Hasil Rekapitulasi 

Sementara itu KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved