Penembakan
Polisi Tembak Mati Siswa SMK Semarang, Henry Indraguna: Ini Tindakan Oknum Bukan Institusi Polri
Polisi Tembak Mati Siswa SMK Semarang, Henry Indraguna: Ini Tindakan Oknum Bukan Institusi Polri
WARTAKOTALIVE.COM -- Kasus penembakan seorang siswa SMK berinisial GRO (17) hingga tewas oleh seorang anggota polisi di Semarang, telah mengundang perhatian luas dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Insiden tragis ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan etika penegakan hukum di Indonesia.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengkritisi tindakan oknum kepolisian yang diduga tidak sesuai dengan protokol.
Penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Aipda RZ, terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Kejadian ini terjadi di tengah situasi yang tidak mengindikasikan adanya ancaman terhadap nyawa sang polisi.
Menurut Prof Henry, meskipun ada dugaan bahwa korban terlibat dalam kelompok tertentu yang disebut gengster, tindakan penembakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Banyak Penembakan Oleh Oknum, DPR RI Terpikir Ganti Senjata Api Polisi ke Pentungan
Ia menambahkan bahwa tindakan oknum polisi yang menembak ke arah pinggul, bukan kaki, tidak sesuai dengan prosedur yang mengharuskan tembakan peringatan terlebih dahulu.
"Ini jelas kesalahan oknum, bukan polisi secara kelembagaan. Saya khawatir Kapolrestabes Semarang dibohongi anak buahnya. Saya melihat kalau pembelaan oleh Kapolrestabes Semarang itu, karena mendapatkan informasi yang salah dan dilakukan lebih dari satu orang," terang Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI ini.
Henry juga mempertanyakan motif di balik penembakan tersebut.
Dia menilai bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas untuk tindakan tersebut, terutama jika mengacu pada standar operasi prosedur kepolisian.
“Jika korban melawan, seharusnya ada upaya untuk melumpuhkan, jangan langsung menembaknya,” jelasnya.
Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti bagaimana kasus ini mencerminkan masalah dalam institusi kepolisian.
Menurut Henry Indraguna, peristiwa pahit ini seharusnya menjadi momen introspeksi bagi kepolisian untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem serta prosedur yang ada.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan
Henry merekomendasikan agar dilakukan tes psikologi ulang bagi anggota kepolisian yang memegang senjata, serta perlunya distribusi senjata yang lebih ketat dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan temperamental anggota.
Dia juga memberikan pandangannya dalam penekanan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
“Jika terjadi kesalahan anggota maka pimpinan harus segera memberikan sanksi tegas. Law enforcement harus dijalankan secara tegak lurus dan transparansi pengusutan harus dilakukan secara fairness. Dengan begitu kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian tidak luntur. Jangan karena perbuatan oknum polisi lalu institusi yang akan terkena dampak buruknya," paparnya.
Dia menambahkan bahwa kepolisian harus berupaya keras untuk membangun kembali citra dan kepercayaan publik.
“Slogan ‘Presisi’ yang diusung oleh Kapolri harus diterapkan dengan nyata, bukan hanya sekedar kata-kata. Percayalah peristiwa ini tidak mungkin karena atas perintah atasan. Akan tetapi karena oknum yang menyalahgunakan diskresi yang ada,” pungkasnya.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
2 Pemuda yang Hendak Tawuran di Depok Ditembak, Polisi: 2 Anggota Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Bule di Bali Tewas Diberondong Tembakan, Pelaku Diduga sesama WNA, Polisi Kantongi Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Polda Metro Turun Tangan Selidiki Penembakan Komplotan Curanmor Berjaket Ojol di Tebet Jaksel |
![]() |
---|
Warga di Tebet Ditembak Saat Berusaha Gagalkan Pencurian Motor Miliknya |
![]() |
---|
Istri Polisi yang Tewas Ditembak TNI Dicegat Pas ke Jakarta Gara-gara Kapolri, Rumah Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.