Pilkada Jakarta

Hari ini KPU Jakarta akan Rekapitulasi Suara di Jakpus, Jakbar dan Jaksel

Fahmi Zikrillah mengatakan, untuk hari ini rekapitulasi bakal digelar di KPU Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Warta Kota/Nurma Hadi
KPU DKI akan lakukan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di 3 kecamatan Proses rekapitulasi suara di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). 

Jakarta Selatan Unggul di seluruh kecamatan dari total 10 kecamatan.

Kota Jakarta Timur Pasangan 03 unggul 9 kecamatan dari 10 kecamatan," papar Cak Lontong.

Kendati masih menunggu hasil resmi dari KPU DKI Jakarta, Cak Lontong meyakini hasil yang diumumkan nantinya tidak akan berbeda dengan yang disampaikannya.

"Jadi kita berharap kehadiran kita di sini untuk menjaga semangat, untuk mengawal proses sampai nanti pengumuman resmi penetapan perolehan suara oleh KPU DKI Jakarta," kata Cak Lontong.

Prasetyo Edi minta KPU DKI Jakarta transparan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta diminta untuk transparan terkait penghitungan rekapitulasi suara hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Demikian dikatakan Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menjelang pengumuman pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Prasetyo mengatakan bahwa KPUD Jakarta, mulai tingkat kabupaten/Kota melakukan rapat pleno dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 secara jujur dan transparan.

Sehingga, tidak ada suara warga yang hilang.

"Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi. Jangan sampai afa suara warga Jakarta hilang," kata Prasetyo, Rabu (4/12/2024).

Menurut Pasetyo, pihaknya mengimbau KPU Kota dan KPU Jakarta untuk serius dalam proses penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024.

Prasetyo berujar bahwa suara warga Jakarta harus benar-benar dijaga tanpa adanya suara yang raib.

Baca juga: Alasan Warga Tak Dapat Formulir C6 Kurang Kuat Dijadikan Dasar PSU Pilkada Jakarta

Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1.

Dalam data C1 itu, pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno (Bang Doel) meraih di atas 50 persen suara.

Dalam aturan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga: Yakin Pilkada Jakarta 2024 Digelar Dua Putaran, Projo: Ridwan Kamil-Suswono Bakal Menang Telak

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved