Berita Jakarta
Obat Tramadol Jadi Pemicu Tawuran Remaja, Efeknya Tak Bikin Takut
Praktisi Kesehatan,dr Ngabila Salama menjelaskan, tramadol dapat berdampak buruk pada remaja. MIsalnya saja kecenderungan untuk melakukan tawuran.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Aparat kepolisian sering melakukan razia pedagang obat tramadol karena memiliki efek yang cukup parah bagi pengonsumsi.
Praktisi Kesehatan, dr Ngabila Salama menjelaskan, tramadol dapat berdampak buruk pada remaja dan kecenderungan mereka akan melakukan tawuran atau perkelahian remaja.
Sebab, kata Ngabila, efek tramadol ini membuat seseorang menjadi agresivitas dan tak kenal takut.
"Mencegah ketergantungan konsumsi obat tramadol pada remaja memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan keluarga, masyarakat, dan pendidikan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan," kata Ngabila, Selasa (3/12/2024).
Ngabila menjelaskan, langkah antisipasi pertama yaitu lakukan edukasi kepada remaja tentang bahaya konsumsi tramadol
Baca juga: Obat Keras Tramadol Bebas di Tanah Abang dan Pasar Pramuka, Pedagang: Polisi dan Buser Cuek aja
Sebab, denegan memberikan informasi tentang efek samping tramadol, maka para remaja akan mengetahui risikonya seperti ketergantungan, kerusakan organ tubuh, dan dampak psikologis.
"Gunakan pendekatan yang sesuai usia untuk menjelaskan konsekuensi medis dan hukum dari penyalahgunaan obat," ungkapnya.
Cara mencegah lainnya, kata Ngabila dengan melibatkan orangtua dan keluarga remaja itu dengan menjalin komunikasi yang terbuka dan mendukung dengan remaja agar mereka merasa nyaman berbagi masalah.
Para orangtua juga harus bisa perhatikan perubahan perilaku yang mencurigakan, seperti penurunan prestasi sekolah, perubahan teman, atau perilaku menarik diri.
"Pengawasan ketat terhadap obat-obatan seperti tramadol hanya digunakan sesuai resep dokter dan diawasi penggunaannya. Simpan obat-obatan di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja," jelasnya.
Baca juga: Masih Beler, Maling Ponsel di Cariu Bogor Bawa 600 Butir Tramadol, Ini Tampangnya
Ngabila melanjutkan, pentingnya melibatkan lembaga dan sekolah untuk kampanye pemcegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan.
Misalnya, tambah Ngabila, mengadakan seminar, workshop, atau acara edukasi lainnya yang berfokus pada pencegahan narkoba.
"Sanksi dan pendekatan hukum yang tepat dengan menerapkan aturan yang tegas terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Namun, utamakan rehabilitasi bagi remaja yang sudah terlanjur terlibat, daripada hukuman yang menghukum secara keras," imbuhnya.
Peredaran obat keras harus diawasi
Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta harus memperketat pengawasan distribusi obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexysiphenidyl/hexymer.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina untuk menyikapi adanya pelajar yang diduga mengonsumsi obat tersebut.
Elva mengatakan, berdasarkan Pasal 108 UU Kesehatan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengawasan produksi, peredaran, dan penggunaan obat.
Ini termasuk melakukan inspeksi rutin dan penindakan tegas terhadap apotek atau tempat penjualan obat yang melanggar ketentuan peredaran obat keras.
"Tindakan tegas ini penting untuk memastikan obat-obatan ini tidak jatuh ke tangan anak-anak dan remaja," ujar Elva pada Rabu (14/8/2024).
Elva mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan peredaran obat dengan ketat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang dikenal sebagai lokasi distributor obat.
Upaya ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Baca juga: Masih Beler, Maling Ponsel di Cariu Bogor Bawa 600 Butir Tramadol, Ini Tampangnya
Pengawasan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang mewajibkan apotek untuk mematuhi ketentuan distribusi dan penjualan obat-obatan keras.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penjualan obat di Pasar Pramuka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan hanya dengan resep dokter.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini harus ditindak tegas dengan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan UU Kesehatan," ucap Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) harus bekerja sama dalam mengedukasi pelajar tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras, serta memastikan adanya pengawasan ketat terhadap distribusi obat di sekolah.
Selain itu, mereka harus mengimplementasikan upaya pencegahan dan penyuluhan di lingkungan pendidikan.
"Langkah ini termasuk mengadakan program penyuluhan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan informasi kepada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tanpa resep," tuturnya.
Baca juga: Viral Warga di Ciampea Bogor Geruduk Warung Penjual Tramadol, Emak-emak Ada di Garis Depan
Dia memandang, fenomena pelajar yang mengonsumsi tramadol dan trihexysiphenidyl/ hexymer sangat memprihatinkan dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Kedua obat ini termasuk dalam kategori obat keras yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
"Penggunaan obat-obatan ini tanpa resep dokter adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya.
Elva juga memandang, pengawasan dari orang tua dan lingkungan rumah sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan oleh anak-anak.
Orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan, termasuk penyalahgunaan obat-obatan.
"Orang tua harus proaktif dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, serta mendidik mereka tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. Pemerintah juga harus mendukung dengan menyediakan fasilitas dan program yang membantu orangtua dalam menjalankan peran ini," pungkasnya. (m26/faf)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Berpihak ke Rakyat, DPRD Ingatkan Tantangan Banjir hingga Kemacetan |
![]() |
---|
Kericuhan Pecah di Putaran Gatot Soebroto, Massa Lemparkan Api — Polisi Balas Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ada Jakarta Music Expo 2024 Selama Dua Hari di Jiexpo Kemayoran Jakpus |
![]() |
---|
Tak Hanya ITCS Berbasis AI, Pemprov DKI Harus Benahi Penyempitan Jalan dan Transum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.