Senin, 4 Mei 2026

Pilkada Jakarta

Kubu Pramono Anung-Rano Karno Ingatkan KPU DKI dan Kota Transparan Rekapitulasi Suara 

Mereka diminta memutuskan hasil suara Pilkada secara transparan, jangan sampai ada suara warga yang hilang.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Instagram
Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi bersama Rano Karno 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi mendesak KPU Kota di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta.

Mereka diminta memutuskan hasil suara Pilkada secara transparan, jangan sampai ada suara warga yang hilang.

Kata dia, sejauh ini baru KPU Jakarta Timur yang telah rampung menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Sementara empat KPU kota lainnya harus mengikuti langkah yang sama.

“Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi jangan sampai suara warga Jakarta hilang,” kata pria yang akrab disapa Pras ini pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Modus Curang di Pilkada, Bawaslu RI Temukan Pemilih Coblos Dua Surat Suara Sekaligus

Pras mewanti-wanti KPU Kota dan KPU DKI Jakarta untuk tidak main-main dalam proses penghitungan suara Pilkada Jakarta. Suara warga Jakarta harus dijaga benar-benar tanpa adanya suara yang raib.

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta dua periode ini mengklaim, telah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1. Dalam data C1 itu pasangan calon Pramono dan Rano Karno (Bang Doel) meraih di atas 50 persen suara.

Adapun dalam aturan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

 Sementara jika di bawah 50 persen, Pilkada akan berlangsung dua putaran.

Baca juga: Yakin Menang Satu Putaran, Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Siap Hadapi Gugatan di MK

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Kami kawal secara berjenjang dan memiliki data C1 valid sehingga jika ada yang bermain-main akan ketahuan,” tuturnya.

Pras menegaskan, tim dan relawan pasangan Pramono-Rano akan mengawal rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta sampai tuntas.

Dia berjanji akan mengawal proses rekapitulasi tingkat kota ini dengan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggara Pilkada kepada masyarakat Jakarta.

Meski demikian, Pras menyakini, KPU Jakarta dan KPU Kota akan bekerja dengan baik. Mereka bakal bekerja transparan dalam proses penghitungan suara Pilkada, tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

“Kami percaya KPU Jakarta bisa menjaga integritasnya, dan saya sebagai Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Pramono-Rano Karno (Doel) mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan yang sudah bekerja dengan baik, sehingga proses pemungutan suara berjalan kondusif,” pungkasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved