Imigrasi Kelas I Non TPI Kenalkan Program SiLahap Guna Perketat Pengawasan WNA

Program SiLAHAP dibuat agar maksimalkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Tanah Air, khususnya kawasan Tangerang

Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Uray Avian saat memaparkan program SiLAHAP di Kantor Imigrasi Tangerang, Banten, Selasa (3/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meluncurkan program Optimalisasi Laporan Harian Pengawasan atau disingkat SiLAHAP.

Diluncurkannya program SiLAHAP guna memaksimalkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Tanah Air, khususnya pada kawasan Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Uray Avian

"Dengan pengawasan orang asing yang efektif, kami dapat memantau data orang asing yang berada di wilayah kerja instansi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan agar meningkatkan efisiensi, serta menjaga akuntabilitas setiap unit kerja," ujar Uray kepada TribunTangerang.com, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Daftar 13 Kantor Imigrasi di Indonesia yang Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik, Ada Jakarta?

Adapun program SiLAHAP tersebut dibuat untuk mempermudah tindak lanjut pemimpin satuan kerja mengontrol anggotanya dalam melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di lapangan.

Selain itu program yang digagas oleh Uray dalamaporan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II tahun 2024 itu juga dapat meningkatkan efisiensi dalam pengendalian arahan, hingga mengarsipkan laporan harian secara lengkap.

Pasalnya fokus penanganan orang asing dilakukan berdasarkan data base informasi. 

Terlebih imigrasi tengah menggalakan operasi Timpora yang melibatkan seluruh stake holder mulai dari pihak kepolisian, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Terdapat tantangan yang dihadapi dalam proses pengawasan orang asing saat ini khususnya dalam hal pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan yang selama ini menggunakan Sosial Media WhatsApp," kata dia.

"Platform ini kurang ideal untuk komunikasi formal dan terstruktur dalam konteks pengawasan karena pesan yang dikirimkan cenderung bersifat tidak resmi dan tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga menyulitkan ketika informasi penting harus ditinjau kembali atau perlu perbaikan revisi untuk bahan laporan," ungkapnya.

Baca juga: Mulai 1 Desember ini, 13 Kantor Imigrasi Ditunjuk Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Menurut Uray, program tersebut memiliki tiga target dalam penerapannya di lingkup kepegawaian imigrasi, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

Untuk jangka menengah diharapkan pelaksanaan laporan harian pengawasan terintegrasi di seluruh Kantor Imigrasi, termonitor hingga evaluasi kegiatan.

Sementara dalam jangka waktu yang panjang, SiLAHAP diharapkan memaksimalkan pengintegrasian data peta keberadaan dan kegiatan orang asing, serta pembentukan satuan tugas pengawasan.

"Dari identifikasi kondisi di atas dapat dirumuskan kondisi yang ingin dicapai dalam jangka pendek ialah terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi kepada seluruh kantor imigrasi perihal Laporan Harian Pengawasan secara real time dan terintegrasi," tuturnya.

"Kemudian terbitnya standar operasional prosedur (SOP) Laporan Harian Pengawasan, pengintegrasian data Laporan Harian Pengawasan seluruh Kantor Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, tersedianya video tata cara penggunaan LHP terintegrasi, uji coba Pelaksanaan Laporan Harian Pengawasan terintegrasi, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved