Pembunuhan

Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas

Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas. pelaku bernama Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Bekasi

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.   

WARTAKOTALIVE.COM, CILEUNGSI -- Seorang ibu tewas di tangan anaknya sendiri di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12/2024).

Pelaku diketahui sebagai anggota polisi namun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara pelaku bernama Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.  

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban.

"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Baca juga: Meski Kritis, Korban Selamat Pembunuhan Lebak Bulus Masih Teringat Kasih Makan Hewan Peliharaan

Setelah menerima laporan dari warga sekira pukul 22.30 WIB, polisi terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," ujarnya.

Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya, Nikson Pangaribuan alias Ucok.

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.

Baca juga: Identitasnya Sudah Diketahui, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor

Melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut. 

"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.

Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini. 

Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.

"Saat sampai di RS. Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu. 

Sementara pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. 

Baca juga: Urutan Pembunuhan Dilakukan Remaja 14 Tahun di Lebak Bulus Pakai Pisau Dapur

Lalu pada Senin (2/12/2024) sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu. 

Pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.  

"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved