Berita Nasional

KPK Telusuri Dugaan Suap kepada AGK dalam Pengurusan Blok Tambang di Maluku Utara

Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI

Editor: Feryanto Hadi
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. panggilan tim penyidik pada Kamis (13/6/2024) dengan alasan masih trauma karena dibentak. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK)

Termasuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap dalam pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara

KPK menyebut bahwa ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI sekira 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.

Baca juga: Industri Refraktori Diyakini Bagian Penting dari Program Hilirisasi Tambang Indonesia

Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023.

Adapun, enam blok tersebut yakni Blok Kaf; Blok Foli; Blok Marimoi 1; Blok Pumlanga; Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. 

"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM, di Dirjen Minerba, nah ke Pak Gubernurnya rekomennya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip Senin (2/12/2024).

Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. 

 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif.

Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sempat mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved