Berita Nasional
KPK Telusuri Dugaan Suap kepada AGK dalam Pengurusan Blok Tambang di Maluku Utara
Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK)
Termasuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap dalam pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara
KPK menyebut bahwa ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI sekira 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Baca juga: Industri Refraktori Diyakini Bagian Penting dari Program Hilirisasi Tambang Indonesia
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023.
Adapun, enam blok tersebut yakni Blok Kaf; Blok Foli; Blok Marimoi 1; Blok Pumlanga; Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM, di Dirjen Minerba, nah ke Pak Gubernurnya rekomennya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip Senin (2/12/2024).
Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif.
Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sempat mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Pustakawan Diingatkan untuk Jadi Navigator Pengetahuan di Era AI, Jangan Cuma Kelola Buku |
![]() |
---|
Dipercaya Reformasi Polri, Segini Harta Mantan Wakapolri Ahmad Dofiri |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Raka Absen di Reshuffle Besar-besaran Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Jabatan Menteri Kosong, Istana Ungkap Nasib Kementerian BUMN Kedepannya |
![]() |
---|
DPD RI dan Kementan Sepakat Dorong Hilirisasi Perkebunan Komoditas Unggulan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.