Travel

Mulai 1 Desember ini, 13 Kantor Imigrasi Ditunjuk Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Mulai 1 Desember 2024 Kantor Kementerian Imigrasi menujuk 13 kantor untuk menerbitkan paspor elektronik 100 persen.

dok ditjen imigrasi
Pembuatan paspor elektronik di 13 kantor Imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024 

4. Kantor Imigrasi Medan;

5. Kantor Imigrasi Batam,

6. Kantor Imigrasi Makassar,

7. Kantor Imigrasi Tangerang,

8. Kantor Imigrasi Surabaya,

9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,

10.  Kantor Imigrasi Jakarta Timur,

11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,

12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara,

13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Tarif Paspor Terbaru

Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya. 

Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif baru paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya yang bisa dipilih oleh masyarakat:

1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun

- Paspor Nonelektronik: Rp 350.000

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved