Pilkada
Real Count KPU, Pramono-Rano Menang Satu Putaran Pilkada DKI Jakarta, Raih 50,07 persen
Real count KPU per hari ini menunjukkan bahwa pasangan Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno unggul menurut hasil sementara penghitungan suara real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pantauan hingga Jumat (29/11/2024) siang di laman pilkada2024.kpu.go.id, data yang masuk sebanyak 99,93 persen atau 14.825 TPS dari 14.835 TPS.
Pramono-Rano unggul sementara dengan torehan 2.181.939, ekuivalen 50,07 persen.
Sementara itu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membuntuti dengan 1.717.245 suara atau setara 39,40 persen.
Baca juga: Kubu RIDO Kesal Pilkada DKI Jakarta Satu Putaran, Tim Pemenangan Pramono-Rano Siap Digugat ke MK
Baca juga: Kubu RIDO Tuding Pramono-Rano Curang di Pilkada DKI Jakarta, Chico Hakim: Mengada-ada itu
Di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 458.886 suara ekuivalen 10,53 persen.
Adapun, hasil yang disajikan ini belum berakhir, karena terdapat sejumlah tahapan yang masih akan dilakukan oleh KPU.
Nantinya, proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen.

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, akan dilanjutkan dengan putaran kedua.
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan tidak mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count), tapi rekapitulasi manual berjenjang sebagai dasar penetapan hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.
“KPU tidak mengeluarkan quick count (hitung cepat). Kami melakukan rekapitulasi manual berjenjang, baik tingkat kecamatan, maupun kelurahan," ujar Wahyu pada Jumat (29/11/2024).
Wahyu meminta masyarakat bersabar untuk menunggu hasil resmi yang akan dipublikasikan oleh KPU DKI Jakarta.
Saat ini, foto Formulir C Hasil dari 14.835 TPS se-Jakarta sudah terunggah 100 persen ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kami publikasikan di Sirekap itu foto C Hasil. Masyarakat bisa mengontrol hasil pemilu, benar atau tidak hasil di TPS sama dengan yang kami publikasikan,” pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.