Kecelakaan Lalu Lintas

Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakbar

AZ (45) selaku sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor di Slipi, Jakarta Barat, ditahan setelah jadi tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Twitter @TMC Polda Metro
Kecelakaan melibatkan truk tronton dan 8 kendaraan lainnya di perempatan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor di Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11/2024).

Penetapan AZ sebagai tersangka akibat melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Guna keperluan penyidikan atau melengkapi pemberkasan perkara, tersangka AZ telah dilakukan penahanan.

"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ucap Ojo Ruslani.

Baca juga: Terungkap Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jakbar Bukan karena Rem Blong, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Slipi Jakbar Hari Ini, 1 Pemotor Tewas Terserempet Truk Tronton

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakbar, Pengendara Motor Masuk Kolong Truk

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di lampu merah Palmerah Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, dua identitas korban pertama adalah berinisial A pengendara Vario B 6022 PYA.

"Korban pertama merupakan warga Jalan Rokan 1 No 139 RT 03/05 Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya," kata Ojo Ruslani.

Menurut Ojo Ruslani, korban A alami luka cukup parah di bagian kaki terpisah dari badannya.

Korban kedua meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD atas nama AR (36) warga Kampung Setu RT 07 RW 03 Setu Cipayung Jakarta Timur.

BERITA VIDEO: Wapres Gibran Datangi Warga Terdampak Banjir di Jaktim, Bagikan Susu ke Anak anak

"Korban luka di bagian kepala dan kaki," ucap Ojo Ruslani.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sudah bertanya langsung ke sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor.

Dari keterangan sopir truk tronton berinisial AZ, saat itu ia dalam keadaan memgantuk dan menerobos lampu merah.

Sebab, sejak pagi buta ia sudah berangkat mengantar barang dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ke Tangerang, Banten.

"Angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 WIB sudah tidak boleh melintas, baik tol dalam kota, apalagi Jalan Arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti, dia jelas-jelas sudah melanggar peraturan tersebut," kata Latif Usman di Polda Metro, Selasa (26/11/2024). (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved