Pilkada
PDIP Sebut Banyak Oknum di Kepolisian Cawe-cawe di Pilkada 2024 karena Ulah Buruk Jokowi
Deddy menyampaikan, jika Pemilu Indonesia kemarin termasuk Pilkada adalah Pemilu yang paling cacat karena ulah Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengatakan, jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus dievaluasi.
Pasalnya Listyo adalah orang paling bertanggungjawab usai oknum aparat kepolisian cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang turut dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen PDIP Adian Napitupulu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Deddy awalnya menyampaikan, jika Pemilu Indonesia kemarin termasuk Pilkada adalah Pemilu yang paling cacat karena ulah Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Djarot PDIP Beberkan Modus Dugaan Kecurangan Menantu Jokowi Bobby Nasution di Pilkada Sumut
"Budaya politik buruk ini kami menamakan sebagai budaya Jokowisme, karena bermula pada saat seorang penguasa bernama Jokowi dengan segala cara, dengan segala kekuasaan yang dimilikinya, melakukan upaya-upaya untuk menghasilkan pemilu sesuai keinginannya," kata Deddy.
Menurutnya, dengan wdanya hal itu, akhirnya digerakanlah Partai Cokelat yang menjadi kosakata baru dalam perpolitikan Indonesia masa kini.
"Sudah disebutkan di dalam gedung DPR, baik Komisi II maupun Komisi III juga sudah mensinyalir masalah ini. Jadi ini bukan sesuatu yang baru. Kami di PDI Perjuangan terus terang sedih, karena yang dimaksud Partai Coklat ini sudah barang tentu adalah oknum-oknum kepolisian. Cuma karena tidak hanya satu, tidak hanya satu tempat, mungkin sebaiknya kita tidak menyebut oknum-oknum," ucap dia.
Dia mengatakan, Partai Cokelat bergerak sudah berdasarkan komando, dan orang yang paling bertanggungjawab di balik itu adalah Kapolri Listyo Sigit.
Baca juga: Pemilih PDIP yang Masih Loyal ke Jokowi Jadi Sebab Andika-Hendrar Kalah di Kandang Banteng
"Beliau bertanggung jawab terhadap institusi yang dia kendalikan, yang dia pimpin, yang ternyata merupakan bagian dari kerusakan demokrasi kita. Ini tanggung jawab yang saya kira harus dibebani di pikul sepanjang sejarah kita," ujarnya.
Padahal, kata Deddy, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sudah bersusah payah memisahkan Polri dari ABRI.
Tujuannya tak lain untuk melayani dan melindungi masyarakat. Namun yang terjadi justru aksi Kepolisian sangat parah dalam Pilkada.
Atas dasar itu, menurutnya PDIP sudah mendalami agar Kepolisian kembali didorong berada di bawah Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
"Tetapi perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," katanya.
"Tugas polisi mungkin jika nanti DPR bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar, berpatroli keliling dari rumah ke rumah agar masyarakat tidur dengan nyenyak. Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, mengurai, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi, karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan hukum, jadi polisi fokus pada itu. Itulah refleksi kami terhadap institusi Kepolisian," ungkap dia.
Politik Uang
Ketua Tim Pemenangan Nasional Pilkada PDI Perjuangan (PDI-P), Adian Napitupulu mengungkapkan potensi kerugian negara akibat maraknya politik uang di Pilkada 2024.
Adian Napitupulu mengendus politik uang digunakan untuk menumbangkan calon kepala daerah yang diusung PDIP.
Adian memantau mahalnya biaya politik untuk mengalahkan PDIP.
Para lawan PDIP ini, katanya mengerahkan bansos dan amplop.
"Semua ini kan biaya yang sangat besar, yang sangat mahal. Dampaknya apa? Dampaknya nanti mereka akan mencari penggantinya kemungkinan besar kalau tidak dari APBN, ya dari APBD," kata Adian dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Adian mencurigai pada tahun depan akan banyak anggaran negara dan daerah yang tersedot untuk mengganti biaya politik yang sangat tinggi.
Baca juga: PDIP Ungkap Skenario Kotak Kosong di 150 Pilkada, Adian Napitupulu: MK Selamatkan Suara Rakyat
Menurutnya, ini terjadi akibat permainan-permainan bansos, amplop dan sebagainya dalam Pilkada 2024.
Kondisi ini terjadi di saat yang bersamaaan pajak naik 12 persen.
"Pada saat yang sama juga kemudian kita mencicil hutang dan bunganya lah Rp 400 triliun. Sementara kita cuma mampu meminjam Rp 450 triliun. Nah semua akumulasi ini akan bermuara di tahun 2025 dan 2026. Itu akan secara merata dirasakan rakyat kita," ujar Adian.
Baca juga: Bus Pengangkut Relawan Ganjar-Mahfud Juga Disabotase, Adian Napitupulu Kecam Keras
Sehingga Adian memandang Pilkada justru menghadirkan masalah baru.
Padahal ajang demokrasi itu diharapkan rakyat mendatangkan solusi.
"Artinya bahwa pemilu yang tadinya harus menjadi jalan keluar bagi rakyat, pada berikutnya ketika dilakukan dengan salah itu menjadi masalah baru, yang berkesinambungan pada rakyat," tutup Wasekjen PDIP ini
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.