Korupsi Timah

Sidang Korupsi PT Timah Tbk, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Sidang korupsi di PT Timah Tbk terus berlanjut, seperti kemarin terdakwa Thamron alias Aon membawa beberapa ahli sebagai saksi.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ahli hukum UI, Dian Puji Simatupang, menyatakan BPK yang berwenang memeriksa kerugian di PT Timah Tbk, bukan BPKP. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah dengan terdakwa petinggi CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon Cs, Kamis (21/11/2024).

Dalam sidang tersebut Ahli Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Simatupang, SH MH dan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara Universitas Pancasila, Dr Rocky Marbun, SH MH sepakat  ada kekeliruan legalitas dan prinsip dalam Kasus Korupsi Timah dengan kerugian Rp 300 triliun tersebut.

Dian menjelaskan prinsip-prinsip dasar negara hanya menerima sesuatu yang bersifat sah sesuai aturan, baik berupa PNBP, pajak, atau iuran yang telah melalui prosedur resmi, dicatat dalam DIPA, dan masuk APBN. 

"Apabila dianggap ilegal, maka harus ada bukti dan mekanisme hukum untuk mengembalikannya, termasuk pencabutan dari APBN," kata Dian Puji Simatupang saat memberi keterangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan segala aktivitas ekspor dari PT Timah pun harus dinyatakan tidak sah karena berasal dari aktivitas tidak sah," imbuhnya.

Baca juga: Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi Timah, Hendry Lie Pernah Masuk Daftar 150 Orang Terkaya

Dian menyatakan dalam kasus pertambangan ilegal, meskipun terdapat pemasukan ke negara, status legalitasnya jadi tidak jelas. 

"Jika terbukti ilegal, negara berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, seperti pengembalian dana, denda, atau bunga sesuai Pasal 3 Ayat 7 UU Keuangan Negara. Oleh karena itu, penilaian kerugian negara harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan data nyata," ucapnya.

Tak hanya itu, Dian menuturkan, PT Timah adalah anak perusahaan BUMN dan bukan BUMN, jadi tak ada kaitannya dengan kerugian negara

Lagipula yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK bukan BPKP.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di PT Timah Tbk Negara Rugi Rp 271 T, Pakar: Harusnya Ditangani Polisi dan ESDM

Menurut Dian, perdebatan tak akan terjadi jika semua pihak sepakat bahwa kewenangan pemeriksaan dan penilaian kerugian negara hanya dimiliki oleh BPK. 

"Saya telah menelusuri, dan satu-satunya dasar hukum yang jelas adalah Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang BPK, yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara," ucapnya. 

"Saya hanya berpegang pada aturan, Yang Mulia. Jika ada satu saja undang-undang yang menyatakan BPKP memiliki kewenangan untuk menilai dan menghitung kerugian negara, dalam konteks ini saya akan langsung setuju dan berhenti berdebat," sambungnya.

Ia mengatakan, sejauh ini, kewenangan BPKP hanya diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yaitu untuk pencegahan kerugian negara melalui administrasi, bukan untuk penghitungan kerugian negara. 

Pengusaha tambang Thamron alias Aon, yang terlibat pada korupsi tata niaga di PT Timah Tbk, melakukan perlawanan.
Pengusaha tambang Thamron alias Aon, yang terlibat pada korupsi tata niaga di PT Timah Tbk, melakukan perlawanan. (tribunnews)

"Hal ini juga tidak diatur dalam PP 60 Tahun 2008. Maka, saya menunggu bukti konkret yang menyatakan BPKP memiliki kewenangan tersebut," pungkasnya.

Sementara Ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara, Dr Rocky Marbun, SH MH menyatakan kurang tepat untuk menerapkan pasal pidana apalagi pasal tipikor dalam kasus tata niaga timah ini, sebab negara malah akan mengalami kerugian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved