Berita Jakarta

Ada Wacana Penarikan Retribusi Kantin Sekolah di Jakarta, Wibi Andrino: Timbulkan Dampak Negatif

Pimpinan DPRD DKI Jakarta menolak wacana dari Komisi C ihwal penarikan retribusi di kantin sekolah karena menyulitkan para pelaku UKM yang bangkit.

WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino menolak usulan Komisi C DPRD DKI Jakarta yang menggulirkan wacana kantin sekolah di Jakarta dikenakan retribusi untuk menghasilkan pendapatan daerah. 

Hal ini akan memberatkan siswa, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.

Ia pub berpandangan, kontribusi retribusi kantin terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mungkin relatif kecil dibanding sektor lain.

Fokus pemerintah bisa diarahkan ke sumber pendapatan yang lebih signifikan tanpa mengorbankan siswa.

“Pemanfaatan aset sekolah bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya melalui sponsor atau program kerja sama yang tidak membebani kantin,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta mendorong wacana penarikan retribusi di kantin sekolah. Penarikan duit retribusi itu dinilai bisa menambah penghasilan daerah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno. Wacana itu muncul setelah Sutikno mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dari keterangannya yang dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.

Menurut dia, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno dari Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk itu, Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kmi sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.

Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” pungkas Purwosusilo. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved