Penganiayaan

Polresta Tangerang Tangkap Bos Penggilingan Padi, Diduga Aniaya dan Sekap ABG yang Dituduh Mencuri

Polresta Tangerang gercep menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau ABG. Salah satu pelaku bos penggilingan padi.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ilustrasi - Polresta Tangerang menangkap bos penggilingan padi yang diduga menganiaya seorang remaja karena mencuri. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sementara seorang pelaku masih dinyatakan buron.

Ketiga tersangka yakni  C (60),  J Als K (45) dan S alias C. 

Sementara  T pelaku lainnya masih dalam pencarian, setelah meningggalkan rumahnya di Kp Muncung Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan, karena ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Buron Dua Hari, Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Pasar Kemis

Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Pelaku Tawuran di Balaraja

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban, karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).

Kemudian, lanjut Kasat, tersangka  C bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan.

Mereka membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi milik C, dan tangan korban diikat, lalu disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik serta dibanting dari atas balai bambu.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," tutur Arief Nazaruddin.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin menjelaskan soal penyekapan bocah di bawah umur yang dilakukan bos penggilingan padi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin menjelaskan soal penyekapan bocah di bawah umur yang dilakukan bos penggilingan padi. (Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro)

Karena anaknya mendapat perlakuan kejam itu, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo dan kemudian proses Penyidikan lebih lanjut  dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang.

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo kemudian menangkap tiga Orang tersangka, sementara satu orang masih dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan  Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved