Berita Bogor

Polres Bogor Gercep Tangkap Mahasiswa yang Membunuh Rekannya, Mayat Dibuang di Pamijahan

Polres Bogor tak butuh waktu lama mengungkap mayat pria di Pamijahan. Kini, tersangka sudah ditangkap, modus pun terungkap.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Polres Bogor Gercep Tangkap Mahasiswa yang Membunuh Rekannya, Mayat Dibuang di Pamijahan
istimewa
Warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria pada Senin (18/11/2024).

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (18/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/11/2024).

Setelah ditangkap, Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB, polisi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial FLW Bin Leo (20 tahun) dengan pekerjaan sebagai mahasiswa. Alamat pelaku di Jalan Mesjid Gempol Nomor 33, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pamijahan Bogor, Ada Luka di Kepala

Sementara korban adalah Muhammad Rafli (23 tahun) yang beralamat di Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Korban juga berstatus sebagai mahasiswa," jelas Teguh.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.

"Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta," papar Teguh.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memukuli korban. 

Baca juga: Polisi Ketahui Identitas 4 Perampok yang Bantai Satu Keluarga di Pamijahan Bogor

Tersangka lalu melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sebanyak empat kali sampai meninggal dunia.

"Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor," ungkap Teguh.

Setelah dibunuh, korban dibuang di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas Teguh.

Warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dengan luka di kepala pada Senin (18/11/2024). Pria tanpa identitas tersebut ditemukan di semak-semak dekat Tanjakan Puspa di Desa Cibunian.
Warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dengan luka di kepala pada Senin (18/11/2024). Pria tanpa identitas tersebut ditemukan di semak-semak dekat Tanjakan Puspa di Desa Cibunian. (Wartakotalive.com/ Hironimus Rama)

Sebagai informasi, Warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria pada Senin (18/11/2024).

Pria tanpa identitas tersebut ditemukan di semak-semak dekat Tanjakan Puspa di Desa Cibunian.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, mengatakan mayat tersebut ditemukan warga sekira pukul 09.30 WIB.

"Informasi awal penemuan mayat berasal dari Ketua RT berinisial A melalui Grup WhatsApp desa," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kepala Desa Cibunian berinisial B lalu mengecek ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki dalam keadaan meninggal. 

"Saat ditemukan, posisi mayat terlentang di pinggir jalan di semak-semak," ujarnya.

Kepala Desa Cibunian lalu menghubungi Polsek Cibungbulang. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan otopsi jenazah. 

"Berdasarkan hasil olah TKP, mayat tersebut diperkirakan berusia sekitar 25 sampai 27 tahun. Pria tersebut menggunakan baju kaos sobek, celana coklat dan sarung warna coklat," tutut Heri.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved