Kriminalitas
Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara
Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.
"Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.
Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan ibunya terdakwa Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.
"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri," pungkasnya. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
2 Prajurit TNI Diberi Rp 100 Juta untuk Menculik Kepala Cabang Bank BUMN yang Berujung Pembunuhan |
![]() |
---|
20 Hari Operasi, Polda Jambi Sita 12,8 Kg Sabu dan 6.000 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Keluarga Minta Kematian Almarhum Arya Daru Diusut Tuntas, Polisi: Penyelidikan Masih Dilanjutkan |
![]() |
---|
Polres Jaktim Uji Lab Senpi Milik Pelaku Pencuri Motor, Satu Pistol Rakitan dan Dua Mainan |
![]() |
---|
Terungkap, Kepala Cabang Bank BUMN Dipilih Acak oleh Para Pelaku Penculikan sebelum Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.