Kriminalitas

Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024). 

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan ibunya terdakwa Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri," pungkasnya. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved