Kriminalitas

Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024). 

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganish Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina yang mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut kedua anak Kusumayati ataupun saudara kandung korban Stephanie, yakni Dandy kakak dan Ferline dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam persidangan pembacaan replik.

JPU menemukan fakta persidangan bahwa bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat Akta Nomor 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

Bahwa dalam tuntutan JPU menambah pelaku padahal dari semula terdakwa hanya satu orang bahwa dalam surat tuntutan ini menguraikan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan fakta persidangan ternyata yang aktif membuat membuat Akta Nomor 5 tanggal 4 September 2013.

Bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat akta di notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

"Sehingga perkara ini ada peran saksi saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto," jelas JPU.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie

Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan.

Namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Senada dengan tuntutan jaksa, sebelumnya notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy, dan Ferline di persidangan.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania beberapa waktu lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved