Berita Jakarta

Legislator Desak DKI Amankan Aset Lahan, Berpotensi Diserobot Orang

Legislator Desak DKI Amankan Aset Lahan, Berpotensi Diserobot Orang. Diungkapkan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya

Dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo. Legislator DKI Jakarta mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memprioritaskan pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI. Upaya pengamanan aset bisa dilakukan dengan cara pemagaran dan pemberian papan nama atau plang. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyerobotan lahan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Legislator DKI Jakarta mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memprioritaskan pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI.

Upaya pengamanan aset bisa dilakukan dengan cara pemagaran dan pemberian papan nama atau plang.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyerobotan lahan.

Terlebih, katanya masih ada lahan Pemprov DKI yang terbengkalai atau didiamkan, sehingga rawan diserobot oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Harus dipagar, dikasih plang agar orang tahu aset ini milik DKI. Kadang sudah dikasih plang saja, suka hilang karena dicabut,” ujar Dimaz pada Minggu (17/11/2024).

Dimaz khawatir, apabila pengamanan aset tak diprioritaskan maka aset lahan milik Pemprov ditempati oknum tak bertanggungjawab. Hal itu kerap terjadi, dan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Baca juga: Komisi B Belum Pernah Bahas Penyerahan Aset Lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro

“Para pemilik aset ini harusnya bisa lebih aware (sadar) pada aset yang dia miliki. Jangan sampai diduduki oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui masih banyak OPD yang belum optimal mengamankan aset. Karena itu, dia akan berkoordinasi dengan para pemimpin OPD lainnya agar lebih peduli untuk mengamankan aset daerah.

“Memang belum terlalu care (peduli-) Kepala OPD selaku pengguna barang untuk bisa menjaga atau mengamankan asetnya,” ungkap Lusi.

Ia meminta Komisi C ikut mendong seluruh SKPD untuk menjaga, mengamankan, dan mengawasi aset. Khususnya aset dalam bentuk tanah (KIB A) dengan nilai mencapai Rp 538,8 triliun yang dimiliki Dinas Bina Marga Rp 365,5 triliun, Dinas Sumber Daya Air Rp 64,5 triliun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp 45,1 triliun, dan SKPD lainnya Rp 63,7 triliun.

Kemudian aset dalam bentuk gedung dan bangunan (KIB C) dengan nilai Rp 50,6 triliun yang dimiliki Dinas pendidikan Rp 13,7 triliun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp 1,3 triliun, Dinas Bina Marga Rp 697,8 miliar, dan SKPD lainnya Rp 34,9 triliun.

“Mohon bantuannya Komisi C untuk mengingatkan kepada para OPD agar aset-aset itu dijaga keamanannya. Sebab itu sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 (tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah),” pungkas Lusi. (faf)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved