Berita Jakarta

Komisi B Belum Pernah Bahas Penyerahan Aset Lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro

Komisi B DPRD DKI Jakarta menyatakan, belum mendalami rencana penyerahan modal dalam bentuk aset lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak soal penyerahan aset lahan Kampung Bayam Susun ke Jakpro 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyatakan, belum mendalami rencana penyerahan modal dalam bentuk aset atau inbreng berupa lahan Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Saat ini, status lahan tersebut masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta, sedangkan fisiknya telah dibangun Jakpro selaku perseroan daerah.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, belum pernah ada pembahasan soal inbreng KSB di komisi.

Karena itu, tidak ada penyerahan aset dari Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro.

“Itu baru sebatas wacana di rapat Komisi B, secara formal suratnya juga belum ada. Inbreng belum diajukan, belum tahu apa langkah Pemprov,” kata Gilbert pada Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Permintaan Tidak Dipenuhi Jakpro, Warga Kampung Bayam Datangi Balai Kota DKI Jakarta

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga setempat di Balai Kota beberapa kali merupakan hak mereka. Karena itu, Gilbert meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk membicarakan hal tersebut kepada warga setempat.

“Mereka menuntut harga sewa yang murah padahal bangunan tersebut bukan untuk harga sewa sebesar yang mereka minta. Ini tidak bisa ditentukan sepihak oleh Jakpro, harus mendapat persetujuan serta perhitungan soal pemeliharaan, dan sebagainya,” jelas Gilbert.

Meski demikian, Gilbert memandang tarif sewa Rp 150.000 per bulan yang diinginkan warga dinilai terlalu memberatkan perusahaan. Apalagi Jakpro kerap mendapatkan penugasan berbagai infrastruktur dari Pemprov DKI Jakarta.

“Jakpro sendiri menanggung beban berat untuk perusahaan misalnya untuk pemeliharaan JIS (Jakarta International Stadium) saja perlu sekitar Rp 80 miliar. Belum lagi TIM (Taman Ismail Marzuki) makanya tidak mudah menentukan harga semurah itu,” ungkap Gilbert dari PDI Perjuangan.

Gilbert mengatakan, persoalan tersebut muncul karena warga sudah menerima ganti rugi tapi tetap menginginkan harga sewa yang murah.

Sementara korporasi atau pemerintah harus mengeluarkan subsidi untuk biaya perawatan gedung yang cukup besar.

“Itu perlu pembicaraan dengan Pemprov dan sudah di luar wewenang Jakpro. Mereka hanya penugasan, tapi terlalu banyak tugasnya,” ucap Gilbert.

Puluhan warga Kampung Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mendatangi Balai Kota DKI Jakarta menuntut segera menghuni Kampung Susun Bayam.
Puluhan warga Kampung Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mendatangi Balai Kota DKI Jakarta menuntut segera menghuni Kampung Susun Bayam. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Diketahui, ratusan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada Senin (20/1/2023) pagi. Mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta agar memberi izin untuk menempati hunian tersebut.

Sementara Jakpro belum membuka hunian tersebut karena terkendala legalitas administrasi.

Saat ini lahan tersebut masih milik Dispora DKI sehingga belum diserahkan kepada Jakpro selaku pendiri bangunan dan pengelola gedung.

Di sisi lain, besaran tarif juga belum disepakati antara Jakpro dengan warga. Jakpro menginginkan tarif sebesar Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan, sedangkan warga menginginkan Rp 150.000 per bulan. (faf)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved