Kasus Perundungan

Ivan Sugianto, Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa Sujud dan Menggongong Ditangkap Polisi di Bandara

Dirmanto enggan memberi komentar saat ditanya tentang rumor yang menyebut Ivan Sugianto sebagai seorang markus (makelar kasus).

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Surabaya
Ivan Sugianto saat tiba di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024). Ivan Sugianto merupakan pengusaha asal Surabaya ditangkap setelah memaksa siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong. 

Ivan Sugianto juga dikenal dekat dengan Asosiasi Petinju Indonesia (API) Jawa Timur.

Ivan Sugianto juga dikabarkan dekat dengan sejumlah aparat dan pejabat.

Ivan Sugianto resmi dilaporkan oleh SMA Gloria 2 Surabaya usai siswa mereka dipaksa sujud dan menggonggong.

Sebelumnya, Ivan Sugianto menyuruh siswa SMA Gloria Surabaya, Ethan untuk sujud dan menggonggong. 

Hal tersebut dikarenakan Ivan tak terima anaknya, Excel, diejek mirip poddle atau anjing yang dikenali dari tampilannya karena bulunya keriting.

Padahal perseteruan antara Excel dan Ethan hanya sebatas candaan anak remaja setelah tanding basket. 

Diduga Ethan mengejek Excel yang kalah bertanding basket. 

Excel merupakan siswa dari SMA Cita Hati Surabaya. Sementara Ethan siswa SMA Gloria Surabaya.

Dikutip dari laman twitter yang dibagikan @farid, Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI INDONESIA) menunjukkan kronologi sebenarnya dan meminta agar Ivan Sugianto ditangkap dan diperiksa. 

Publik juga meminta Polisi memeriksa semua bisnis usaha hiburan malam atau diskotek Ivan Sugianto

Kasus Ivan Sugianto yang menyuruh seorang siswa bersujud dan menggonggong seperti anjing resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Konsultan hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke, memastikan proses hukum berjalan dalam kasus yang melibatkan Ivan Sugianto ini.

Pihaknya turut mengadukan Ivan Sugianto, yang merupakan wali murid salah satu siswa SMA Cita Hati berinisial EMS.

"(Pengaduan terhadap Ivan) masih berlanjut, kita serahkan kepada pihak kepolisian dan tetap melaporkan persoalan yang kedua," kata Sudiman Sidabukke, Minggu (10/11/2024).

Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LSP atas ancaman dengan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved