Kementan Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di Tahun 2025 untuk Petani, Berikut Syarat Pendaftarannya

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebut, petani yang berhak menerima pupuk subsidi ialah petani subsektor tanaman pangan padi, jagung, kedelai.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman saat diwawancarai awak media di Kawasan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kementerian Pertanian (Kementan) RI membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi di tahun 2025.

Melalui penyuluh pertanian lapangan, petani dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok hingga Jumat (15/11/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali. 

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengatakan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi ialah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai. 

Kemudian untuk subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Baca juga: Hari Tani Nasional 2024, Petani Karawang: Kami Tak Perlu Hari Libur, Cuma Pupuk Mudah Dibeli

"Dengan menggunakan KTP petani sudah bisa ambil pupuk itu secara bebas, tidak dihalangi, karena sudah ditambah alokasi pupuk subsidi 100 persen," kata Andi kepada awak media, Kamis (7/11/2024).

Andi menilai, program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting buat petani, lantaran mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi

Sehingga jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan.

Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik.

Baca juga: Heru Budi Hartono Serahkan 18 Ton Pupuk dan 1 Juta Ton Benih ke Kelompok Tani di Jagakarsa Jaksel

Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. 

Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.

"Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional," ujar Andi.

Baca juga: Stafsus Jokowi, Billy Mambrasar Puji Peran Pupuk Kaltim Terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Terkait pupuk subsidi di tahun 2025, pengamat pertanian sekaligus Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, mengatakan bahwa skema penebusan pupuk bersubsidi sangat dipermudah melalui Permentan yang terbaru. 

Sebab pemerintah telah memberikan kemudahan dengan cukup membawa KTP untuk proses penebusan pupuk di kios dan dapat diwakilkan oleh keluarga atau anggota poktan dengan surat kuasa.

"Penebusan hanya dengan KTP ini sangat memudahkan petani dalam memperoleh pupuk subsidi khususnya kalangan lansia atau yang mengalami kendala transportasi," ujar Andi.

"Walaupun banyak petani yang masih mengeluh ribetnya dalam transaksi, tapi itu semua mungkin karena awalnya saja dan nanti setelah terbiasa, petani akan dimudahkan yang penting syarat utamanya hanya KTP dan tentu terdaftar di e-RDKK," tutur Andi.

BERITA VIDEO: Donald Trump “Joget” Selebrasi usai Menang Pilpres AS, Mirip Presiden Prabowo?

Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:

1. Memiliki Usaha Tani di Sembilan Komoditas yang Telah Ditentukan

Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

2.Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar 

Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen.

Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

3. Tergabung dalam Kelompok Tani

Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani atau poktan di wilayah masing-masing dan data petani tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Otong berharap, agar minat serta petani untuk mau mendaftar atau memperbarui e-RDKK sampai benar-benar yakin namanya sudah terdaftar dapat meningkat agar dapat dengan mudah mengakses pupuk subsidi tersebut.

Menurut Otong, sosialisasi terkait penyaluran pupuk subsidi tersebut agar semakin ditingkatkan guna diketahui secara merata oleh para petani di Indonesia.

Sebab syarat-syarat penerima pupuk subsidi itu dengan mengikuti skema yang ada yakni, cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK. 

"Masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata ataupun menganggap bahwa mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam," terang Otong.

"Jika diperlukan untuk pendaftaran update e-RDKK ini ada petugas khusus yang keliling ke setiap kelompok mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK, karrmeba pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan para petani itu sendiri," jelas Otong. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved