Buruh Harap Prabowo Subianto Tidak Seperti Jokowi yang Batalkan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak mengeluarkan Perpu untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja
Editor:
Desy Selviany
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).
Diketahui sebelumnya MK juga sempat mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja pada tahun 2021 lalu.
Namun demikian, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan Perpu (peraturan pengganti undang-undang) yang membatalkan putusan MK.
Apabila kali ini pemerintah dan DPR tidak kembali menggagalkan upaya buruh untuk menggagalkan UU Cipta Kerja, maka kemungkinan UU Cipta Kerja dibatalkan dan tidak lagi berlaku di perusahaan.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.