Kabar Artis

KUA Setiabudi Jaksel Tegaskan Tak Pernah Menerima Pendaftaran Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Nasrullah menegaskan setiap orang yang menikah di Hotel Raffles Jakarta, peristiwa pernikahannya pun akan dicatat di KUA Setiabudi.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Bridgestory
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses administratif pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini, kini menjadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan Rizky Febian dan Mahalini diketahui mendaftarkan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini sudah buka suara. Markus Hadi Tanoto pun menyampaikan, pernikahan kliennya sah secara agama, usai menggelar pesta pernikahan di Hotel Raffles Jakarta, pada 10 Mei 2024.

Kini giliran pihak KUA angkat bicara. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah menegaskan bahwa Hotel Raffles Jakarta masuk dalam wilayahnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sidang Pengesahan Pernikahan di Pengadilan

Nasrullah menegaskan setiap orang yang menikah di Hotel Raffles Jakarta, peristiwa pernikahannya pun akan dicatat di KUA Setiabudi.

"Akan tetapi, dalam peristiwa pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini), Kami tidak tahu," kata Nasrullah ketika ditemui di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

"Sampai hari ini, mereka (Rizky Febian dan Mahalini) belum mendaftarkan pernikahan mereka," sambungnya.

Nasrullah pun tak mau bicara apakah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini nikah siri yang sah secara agama saja atau tidak, karena pihaknya tidak pernah tau adanya perkawinan kedua artis tersebut.

Pasalnya, anak sulung Sule dan juga Mahalini ini, sempat memamerkan buku nikah usai keduanya melangsungkan ijab kabul.

"Saya tidak mau berkomentar karena di wilayah kami, tidak ada peristiwa pernikahan itu karena belum terdaftar dan tercatat di KUA Setiabudi," ucapnya.

Mengenai syarat keluarnya buku nikah setiap pernikahan, Nasrullah menegaskan kalau buku nikah itu bisa dikeluarkan KUA jika pernikahannya didaftarkan dan tercatat peristiwanya.

"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, kemudian administratif lengkap, buku bisa keluar. Karena saya tidak ada dan tidak mencatat kami tidak berani komentar. Tunggu aja keputusan Pengadilan, apa hasilnya," jelasnya.

Nasrullah pun menghormati proses itsbat nikah yang sudah didaftarkan Rizky Febian dan Mahalini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 Ia ingin semua menanti putusan Pengadilan."Tunggu saja hasilnya, kalau memang dikabulkan pernikahannya disahkan, hasilnya nanti akan keluar meminta KUA setempat mencatatkan pernikahan mereka. Kalau sudah keluar hasilnya, pasti akan kami catat peristiwa pernikahan itu," ujar Nasrullah. 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat Negara

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

Di balik kemegahannya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.

Baca juga: Begini Komentar Rizky Febian Menanggapi Tudingan Akun Medsos yang Sebut Mahalini Telah Selingkuh

"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.

Baca juga: Hidup Rizky Febian Semakin Bahagia Setelah Menikahi Mahalini, Ini Hal Positif yang Dirasakannya

"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.

Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.

Baca juga: Rizky Febian Libatkan Mahalini untuk Rangkaian Konser Tur ke 10 Kota, Rayakan 10 Tahun Berkarya

Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.

"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.

Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).

Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved