Kabar Artis
Flexing Nikita Willy dan Suaminya Indra Priawan Jadi Sorotan Publik
Flexing Nikita Willy dan Suaminya Indra Priawan Jadi Sorotan Publik. Di tengah status suami terlapor
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan kembali menjadi sorotan, lantaran flexing gaya hidup liburan ke luar negeri di tengah status Indra Priawan masih selaku terlapor di Bareskrim dalam dugaan pencurian saham di Blue Bird Taxi yang kasusnya masih dalam tahap berproses.
Karenanya netizen di kolom komentar berbagai akun media sosial keduanya, menyindir apa yang mereka lakukan.
"Gak takut ada rampok ya..." sindir akun @upik12... di salah satu postingan Nikita Willy di kutip, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Menikmati Jadi Seorang Ibu, Nikita Willy Belum Tahu Kapan Kembali Berakting
Selain itu dari warganet juga muncul dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tentunya hal itu menjadi sesuatu yang cukup penting di dalami aparat hukum.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan pemanggilan untuk langkah hukum pemeriksaan atas keduanya sangat perlu dilakukan.
"Dalam hal penyidikan suatu perkara pidana, jika status perkara tersebut telah naik sidik, maka penyidik atas perintah Undang-Undang dapat kemudian memanggil seseorang untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang akan didalami," ujar Hery kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Tentu dalam hal adanya laporan dari seseorang, kata dia, bahwaterhadap adanya suatu dugaan tindak pidana yang terjadi maka seseorang yang diminta menjadi saksi wajib hadir dalam memberikan kesaksian.
Baca juga: Ini Kabar Nikita Willy Setelah Kebakaran di Los Angeles AS Meluas hingga Hanguskan Ribuan Rumah
"Dalam kasus ini status perkara tentu harus ditegaskan mengenai kepastian hukum laporan yang telah dibuat dan memanggil para pihak yang ada dalam laporan tersebut, kalau memang niatnya didalami perkara tersebut," ucapnya.
Hery Firmansyah yang juga akademisi bidang hukum dan penulis buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan menambahkan bahwa laporan hukum yang dibuat kadang sudah disertai bukti permulaan yang cukup.
Di mana buktinya biasanya disertakan juga oleh pelapor.
"Jadi tinggal bagaimana penyidik mengambil sikap atas laporan tersebut cukup bukti atau tidak," katanya.
"Kalau kemudian terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan dalam konteks TPPU UU nomor 8 tahun 2010, maka yang bersangkutan dapat dihadapkan di muka hukum guna didengar keterangannya," kata Hery.
Sebelumnya Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Anis Farida mengatakan soal flexing, atau pamer kekayaan sesungguhnya adalah cara seseorang menunjukkan eksistensinya.
"Para ahli mengatakan ketimpangan yang terlalu besar bisa membuat masalah sosial seperti kemarahan dan ketidakstabilan makin parah," ujar Anis.
Fahmi Bo Hanya Bisa Terbaring Tak Berdaya Sejak Alami Pengeroposan Tulang Kaki |
![]() |
---|
Gabungkan Semua Unsur Horor, Kimo Stamboel Sebut Film 'Janur Ireng' Sangat Mengerikan |
![]() |
---|
Bedu Blak-blakan Soal Perceraiannya, Ada Masalah Tak Kunjung Usai sejak Awal Menikah |
![]() |
---|
Bedu Akui Tak Ada yang Tersisa dari Pernikahannya dengan Irma, kini Tinggal Bersama Kakaknya |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Perdana Cerai di PN Jakarta Selatan, Bedu Minta Doa Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.