Korupsi

Tom Lembong Tersangka Korupsi, Permadi Arya: Jijik, Senyumnya Persis Capres yang Dia Dukung

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula dan tersenyum saat ditahan Kejagung, Permadi Arya: Jijik, Persis Capres yang Dia Dukung

Instagram @permadiaktivis2
Tom Lembong Tersangka Korupsi, Permadi Arya: Jijik, Senyumnya Persis Capres yang Dia Dukung 

Ia hanya tersenyum saat diberondong pertanyaan dari awak media.

Terlihat, ia dalam kondisi sehat saat digiring ke mobil tahanan.

Baca juga: Ini Unggahan Tom Lembong Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Awak media lalu mengerubungi  Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.

Baca juga: Ini Unggahan Tom Lembong Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Impor gula kristal putih, kata dia sesuai aturan seharusnya hanya dilakukan BUMN.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved