Korupsi
Harta Kekayaan Soleman, Kader PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi
Harta Kekayaan Soleman, Kader PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD, Soleman, yang juga kader PDIP dalam kasus gratifikasi atau suap.
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi diduga menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan mendapatkan proyek pemerintah daerah.
Soleman sendiri merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2019-2024 dari partai PDI Perjuangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kemudian usai Pemilu 2024, Soleman kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten dan kembali ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2024-2029.
Dia juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi menjadi wakil rakyat dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599. Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah.
Berarti ada kenaikan suaranya sekitar 2.000 suara. Soleman mengawali kariernya di partai banteng bermoncong putih itu sebagai Kepala Posko, kemudian jadi Ranting, selanjutnya jadi PAC, hingga kini menjadi Ketua DPC PDIP dua periode.
Saat penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali dalam Pemilu 2024.
Harta Kekayaan Soleman
Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan - Rp1.550.000.000
- Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.
- Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp340.000.000
- Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.
- Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.
C. Kas dan Setara Kas - Rp45.000.000.
Baca juga: PDIP Usung Ade Kunang di Pilkada Kabupaten Bekasi, Soleman: Anak Muda Potensial dan Populer
Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000.
Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Penetapan terhadap saudara SL (Soleman), yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti.

Dia menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan RS kepada SL.
Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.
Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Soleman ditahan di Lapas Kelas 2A Cikarang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001. (MAZ)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman
Kader PDIP
Pimpinan DPRD Bekasi tersangka
Soleman
Wakil Ketua DPRD Bekasi
korupsi
gratifikasi
suap
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.