Soal Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Berikut Penjelasan dari Kementerian Perindustrian
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan hal yang harus dipenuhi untuk penjualan impor telepon seluler, termasuk iPhone.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait iPhone 16 yang diproduksi Appel harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk diperjualbelikan.
Jika tidak memenuhi TKDN, maka penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi hal yang ilegal.
TKDN merupakan hal yang harus dipenuhi untuk impor telepon seluler, termasuk iPhone.
Penerapan TKDN untuk produk yang dijual di Indonesia sebagai upaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Menggaris bawahi maksud diperjualbelikan, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Baca juga: Sebut Harvey Moeis Tak Pernah Belikan Tas Mahal, Sandra Dewi: Saya Selalu Diberi iPhone Setiap Tahun
Baca juga: VIDEO Pencurian Modus Cari Loker di Depok, iPhone Milik Pegawai Raib
Baca juga: Viral Pria Mencuri iPhone 11 Pro Max di Coffee Shop Margonda Depok, Modusnya Cari Lowongan Kerja
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Kemenperin menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
BERITA VIDEO: Gaya AHY Baris-berbaris di Akmil Bersama Para Menteri
Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," ungkap Febri.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Smartphone tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia karena belum tersertifikat TKDN
Usung Perubahan, Tiga Advokat Nasional Resmi Daftar Pengurus AKPI |
![]() |
---|
Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025 Usai Menang 1-0 atas Filipina |
![]() |
---|
Gol Bunuh Diri Jaime Rosquillo Bikin Indonesia Unggul Sementara atas Filipina dengan Skor 1-0 |
![]() |
---|
Susunan Pemain Indonesia vs Filipina, Gerald Vanenburg Pasang Trio Striker |
![]() |
---|
Line Up Indonesia vs Filipina, Gerald Vanenburg Cadangkan Jens Raven |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.