Guru Vs Anak Polisi

Ahmad Sahroni Minta Propam Polda Sultra Atasi Kasus Guru Vs Anak Polisi di Konawe, Ini Kronologinya

Politisi NasDem Ahmad Sahroni tergerak untuk memantau kasus yang sedang ramai yakni guru vs anak polisi di Konawe, Sultra.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI minta Propam Polda Sultra segera bertindak atas kasus guru Vs anak polisi di Konawe Selatan yang sedang ramai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Propam Polda Sultra segera turun tangan mendalami kasus guru vs anak polisi yang kini sedang ramai.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, menangguhkan penahanan seorang guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani (39).

Dia dilaporkan seorang anggota polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim, karena memarahi anaknya, D (6). 

"Saya minta Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus ini, cari kebenarannya," ujar Ahmad Sahroni, Rabu (23/10/2024).

"Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal," lanjut politisi NasDem ini.

Baca juga: Guru Vs Anak Polisi di Konawe Selatan Sultra, Supriyani Diduga Diperas Rp 50 Juta untuk Damai

"Nah yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu, nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja," sambungnya. 

"Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Sehubungan dengan orangtua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun," tegasnya. 

Baca juga: Jangan Tertipu dengan Tampang Dani, Guru di Jaksel Ini Pelaku Pencabulan Anak yang Buron Sejak 2023

"Dan Komisi III percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa lakukan ini secara profesional," ucap Ahmad Sahroni.

"Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan,” lanjutnya.

Sahroni berharap kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

“Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tapi adil,” pungkasnya.

Kronologi

Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita. (tribunnews)

Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito Polres Konawe Selatan, menjadi sorotan publik setelah melaporkan Supriyani, seorang guru SD honorer, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.

Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, dituduh menganiaya siswa kelas 1 SD, meskipun ia membantah tuduhan tersebut.

Dugaan penganiayaan terjadi pada 24 Oktober 2024, ketika anak Aipda Wibowo mengaku telah dipukul oleh Supriyani.

Menurut laporan, anak tersebut mengalami luka gores di paha.

Ibu korban, N, menanyakan luka tersebut dan anaknya mengaku dipukul oleh gurunya.

Laporan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Baito pada 26 Oktober 2024.

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Namun, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 22 Oktober 2024, dengan penjamin Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan, Erawan Suplan Yuda, dan suami Supriyani, Katiran.

Sebelum kasus ini berlanjut ke jalur hukum, sempat dilakukan mediasi antara Aipda Wibowo dan Supriyani.

Namun, muncul permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari Aipda Wibowo, yang membuat Supriyani keberatan.

Aipda Wibowo membantah tuduhan tersebut, sementara kuasa hukum Supriyani, Sudirman, mengonfirmasi adanya permintaan uang damai.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berulang kali dimediasi, namun Supriyani tetap tidak mengakui tuduhan penganiayaan.

Menurutnya, pihak kepolisian telah memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved