Gereja Katolik

Mgr Paskalis Bruno Syukur Tak Bersedia Diangkat Jadi Kardinal, Ketua KWI: Kabar Mengejutkan

Mgr Paskalis Bruno akan dilantik sebagai Kardinal oleh Paus Fransiskus pada 7 Desember 2024. Namun, Uskup Bogor yang juga Sekjen KWI itu menolaknya.

|
Penulis: domu d ambarita | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
Uskup Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Sosok yang juga menjabat Sekjen KWI ini tak bersedia untuk dilantik sebagai Kardinal oleh Paus Fransiskus. 

Ini bukan kali ini terjadi, seorang calon kardinal minta untuk tidak diangkat. Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal. 

Menurut Vatican News, saat itu, permintaan Uskup Lucas Van Looy itu diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual.

Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia 'menghargai keputusan Uskup Van Looy'.

Baca juga: Mengejutkan, Paus Fransiskus Angkat Uskup Bogor Jadi Kardinal, Ini Daftar Lengkapnya

Hak Prerogatif

Dalam pernyataan resmi Kedubes RI di Vatikan juga dipaparkan, pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk  mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon Kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang Kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi Kardinal.

Selain itu, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus dengan berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup. 

Kardinal Indonesia tetap tiga

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia belum jadi bertambah menjadi empat. Salah satu kardinal sudah meninggal dunia, yakni, Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Yogyakarta, 2 November 1914 - 1994). Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang.

Dua kardinal lainnya adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ (lahir di Jagang, Muntilan, Jateng, 20 Desember 1934). Paus Yohanes Paulus II, pada 26 November 1994, mengangkat Uskup Agung Keuskupan Semarang ini, menjadi kardinal. 

Pada tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindah menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta. Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi provinsial Jesuit, ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang akhirnya memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus, yang bergelar Paus Benediktus XVI.

Kardinal ketiga dari Indonesia adalah Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (lahir Sedayu, Yogyakarta, 9 Juli 1950). Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta ini diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019. Sebelum menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Suharyo adalah Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang (1997 - 2009).

Kardinal se-dunia

Saat ini, ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah cardinal electors (kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun). Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober lalu mengumumkan mengangkat 21 kardinal.

Tetapi dengan keputusan meminta untuk tidak diangkat, maka kardinal baru 20 orang. Maka nantinya jumlah kardinal seluruhnya 255 orang, yang 140 orang di antaranya adalah cardinal electors.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved