Liputan Khusus

10 Tahun Jokowi: Rancang Pembangunan LRT Jabodebek Lewat Perpres 98 Tahun 2015

Berdasarkan Peraturan Presiden 98 tahun 2015, PT Adhi Karya (AK) ditugaskan untuk bertanggung jawab atas konstruksi prasarana LRT Jabodebek.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Berdasarkan Peraturan Presiden 98 tahun 2015, PT Adhi Karya (AK) ditugaskan untuk bertanggung jawab atas konstruksi prasarana LRT Jabodebek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Selama dua periode menjabat, transportasi menjadi salah satu hal yang diperhatikan Presiden Jokowi. Di Jakarta, di masa 10 tahun Jokowi hadir LRT Jabodebek

Kereta tanpa masinis itu resmi dirancang pembangunan sesuai Peraturan Presiden 98 tahun 2015.

Baca juga: Cerita Warga Pilih LRT Jabodebek Jadi Transportasi Andalan, Lebih Nyaman Tanpa Berdesakan

Baca juga: Pengamat: MRT dan LRT Jadi Angkutan Umum Massal Nyaman, Tapi Belum Atasi Kemacetan

Manager Publik Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono, mengatakan bahwa di dalam Perpres itu disebutkan proyek LRT Jabodebek, PT Adhi Karya (AK) ditugaskan untuk bertanggung jawab atas konstruksi prasarana LRT. 

Perpres itu menegaskan peran Adhi Karya dalam membangun infrastruktur fisik LRT yang meliputi jalur dan stasiun.

Mahendro berujar bahwa Perpres 65 Tahun 2016 mengubah peran dalam proyek LRT Jabodebek dengan menetapkan PT Adhi Karya sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas konstruksi prasarana.

"Namun, Perpres ini juga menambahkan peran PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara sarana LRT. Artinya, PT KAI mulai bertanggung jawab atas pengoperasian kereta, mencakup penyediaan dan pengelolaan unit kereta yang akan dioperasikan," kata Mahendro.

Baca juga: Pengamat: Solusi Kemacetan Jakarta Perlu Fokus pada Pengembangan Transportasi Daerah Penyangga

Baca juga: Maksimalkan Perawatan Armada, LRT Jabodebek Sesuaikan Jam Operasional

Menurut Mahendro, Perpres 49 Tahun 2017 memperluas tanggung jawab PT KAI.

Dalam ketentuan ini, PT Adhi Karya tetap bertanggung jawab atas konstruksi prasarana.

Tapi, PT KAI ditunjuk untuk menyelenggarakan operasi, perawatan, dan pengusahaan baik sarana maupun prasarana LRT.

"Selain itu, PT KAI juga bertanggung jawab atas sistem Automatic Fare Collection (AFC) yang mengelola mekanisme pembayaran penumpang," ujar Mahendro.

"Dengan Perpres ini, PT KAI juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran terhadap prasarana yang dikelola, menegaskan peran mereka tidak hanya sebagai operator tetapi juga sebagai pihak yang melakukan pengelolaan aset secara penuh. LRT Jabodebek mulai dioperasikan setelah diresimkan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2024," tutur Mahendro.

Baca juga: 10 Tahun Berkuasa Jokowi Terima Medali Loka Praja Samrakshana Polri

Mahendro menerangkan, stasiun yang dilewati LRT Jabodebek di antaranya: 

 1. Dukuh Atas BNI
 2. Setiabudi
 3. Rasuna Said
 4. Kuningan
 5. Pancoran bank BJB
 6. Cikoko
 7. Ciliwung
 8. Cawang
 9. Taman Mini
 10. Kampung Rambutan
 11. Ciracas
 12. Harjamukti
 13. Halim
 14. Jatibening Baru
 15. Cikunir I
 16. Cikunir II
 17. Bekasi Barat
 18. Jatimulya.

Mahendro menerangkan, kapasitas trainset sebanyak 1.308 penumpang dan jumlah perjalanan perhari sebanyak 348 perjalanan di weekday serta 260 perjalanan di weekend maupun hari libur nasional.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved