Korupsi Timah

Saksi Sidang Korupsi Timah Akui Pernah Ditransfer Sandra Dewi Rp 10 Miliar

Terungkap Sandra Dewi perah transfer uang Rp 10 Miliar Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), Anggraini, istri terdakwa korupsi timah Suparta

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Sandra Dewi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus korupsi suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), Anggraini, mengakui pernah ditransfer uang oleh artis Sandra Dewi sebesar Rp 10 Miliar.

Hal itu diungkapkan Anggraini saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

Sandra Dewi adalah istri Harvey Moeis, salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Sementara Anggraini merupakan istri dari Dirut PT RBT, Suparta, terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Awalnya jaksa mencecar Anggraini soal adanya transaksi keuangan dengan perwakilan PT RBT sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Ibu pernah dikirimkan uang olah Harvey Moeis?" tanya jaksa.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis

Anggraini menjawab beberapa kali dikirimi uang, karena semenjak pandemi dirinya selalu menggunakan uang baru agar terhindar dari penularan virus.

"Jadi sepertinya suami saya itu ada cerita sama teman-temanya kalau kita itu punya stok yang baru. Jadi kadang Harvey tukar uang baru lewat saya terus transfer untuk bayar," ungkap Anggraini.
 
 "Kapan itu bu, ibu mulai dikirim uang sama Harvey?" tanya jaksa.

"Beberapa kali ya, Pak. Dari mulai COVID. Tapi kalau misalnya dari berita acara saya, itu ada di Desember sama, ada dua kali kalau di berita acara," jawab Anggraini.
 
 "2019 ya?" cecar jaksa.
 
 "Iya sepertinya, ya lupa," balas Anggraini.
 
 "5 Desember, 6 Desember, 9 Desember, 26 Desember?" tanya jaksa.
 
 "Iya mungkin ya, Pak," timpal Anggraini.
 
Jaksa lalu mempertanyakan apakah ada transaksi antara Anggraini dengan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis.

Anggraini mengaku pernah menerima transfer dari rekening atas nama artis tersebut.
 
 "Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?" tanya jaksa.

"Saya pernah di tahun 2019 suami saya ada info bahwa ada mau pinjam uang dengan Harvey, kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar," jawab Anggraeni.

Baca juga: Tidak Temani Harvey Moeis, Sandra Dewi Pilih Bareng Anak di Rumah hingga Sebut Asal-usul Tas Branded

Menurut Anggraeni uang itu merupakan pinjaman suamia Suparta,selaku Dirut PT RBT, dari Harvey Moeis

Uang Rp 10 Miliar itu dikirimkan Sandra Dewi ke rekeningnya pada 2019.

"Uang apa itu Bu yang ditransfer?" tanya jaksa.

"Pinjaman suami saya kepada Harvey Moeis untuk usaha," jawab Anggraeni.

Jaksa lalu mempertanyakan mengapa pengiriman uang itu dilakukan oleh Sandra Dewi, bukan Harvey Moeis.

Namun Anggraeni mengaku tak tahu soal itu.

"Kok yang mentransfer Sandra Dewi?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu, Pak," jawab Anggraeni.

Jaksa kemudian mencecar saksi soal penggunaan uang Rp 10 miliar itu. Anggraeni mengaku tak ingat detail penggunaan uang itu.

"Masuknya ke rekening siapa?" tanya jaksa lagi.
 
 "Ke rekening saya dari Sandra Dewi. Kenapa saya tahu? Karena ada notifikasi di dalam rekening itu Sandra Dewi yang kirim ke saya," beber Anggraini.
 
 Anggraini mengaku setelah menerima transferan itu ia langsung menyerahkan kepada suaminya.

"Setelah Ibu terima dari Sandra Dewi, dari Harvey Moeis, uang itu Ibu ke manakan lagi?" tanya jaksa.

"Sebenarnya saya nggak ingat, tapi pada waktu pemeriksaan saya diperlihatkan transaksi rekening koran saya oleh penyidik. Jadi ada dua transaksi itu saya transfer, judulnya pemindahbukuan transfer," katanya.

"Tapi, karena sudah lama banget, saya juga nggak tahu itu ke mana. Kemudian ada di hari berikutnya atau dua hari setelah itu ada pengambilan tunai. Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan kepada suami saya," ujarnya.

"Jadi ada dua kali transfer, kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," jawab Anggraeni.

"Transfernya ke mana?" tanya jaksa.

"Seperti saya bilang, karena itu sudah lama banget, saya nggak tahu ke mana, tapi itu diinstruksikan oleh suami saya untuk transfernya," jawab Anggraeni.

"Tunainya di mana?" tanya jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Mobil Mini Cooper Tidak Atas Nama Sandra Dewi

"Tunainya harusnya sih saya berikan kepada suami saya. Karena sudah lama, jadi saya nggak ingat ya, Pak, 2019," jawab Anggraeni.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian dalam kasus ini berasal dari pembayaran kerja sama PT Timah selaku BUMN dengan smelter swasta tanpa kajian serta kerugian ekologi.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved